“Dia (KLL-red) bukan warga Oesao tapi numpang menjadi warga Oesao sesuai KTP,”ujar Ketua LPM Dominggus Djo.
Guna memenuhi syarat seleksi anggota KPU kata Dominggus Djo, KLL merubah alamat domisili tetapi tidak pernah atau bukan warga Kelurahan Oesao.
Lurah Oesao Sigit H. P Manafe, S, STP mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah datang melapor diri di Ketua wilayah tempatnya berdomisili, sebab orang yang datang menetap minimal 1 x 24 jam sudah harus melaporkan ke Ketua RT.
Pemerintah Kelurahan ujar Lurah Oesao tercatat belum pernah menerbitkan surat keterangan berdomisili kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagai bukti bahwa KLL bukan warganya.
“Kelurahan tidak pernah keluarkan surat keterangan domisili kepada KLL, aturan jelas harus ada rekomendasi dari ketu RT barulah kemudian lurah menerbitkan keterangan domisili,”ujarnya.
Guna memastikan apakah ada surat keterangan domisili kepada KLL, Lurah Oesao sempat memeriksa satu persatu agenda surat keluar namun tidak ditemukan nomor surat keluar keterangan domisili.
Sementara itu, KLL anggota KPU yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (07/02/2024) malam mengaku sementara berdomisili di Matani Desa Penfui Timur lantaran rumahnya di Oesao belum selesai dikerjakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
