Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang terlibat dapat memastikan Operasi Ketupat berjalan sukses dan lancar.
“Kami berkolaborasi, jalan bersama, mitigasi bersama,berupaya semaksimal mungkin untuk mempersiapkan Operasi Ketupat. Ketika sudah menyiapkan semuanya dengan baik, mimpi kami seluruh stakeholder dan semua satgas dari Mabes Polri hanya satu, semoga Operasi Ketupat berjalan lancar,berhasil, dan tidak ada peristiwa menonjol,” jelasnya.
Agus menambahkan, “Kami bersama stakeholder telah menyiapkan cara-cara dan skenario yang tepat dan update, serta cara bertindaknya seperti apa. Bahkan kami difasilitasi oleh pak Dirut (PT Jasa Raharja) yang mengumpulkan semua pemimpin redaksi media dan pakar transportasi untuk meminta dukungan.”
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjadi salah satu stakeholder dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan pemudik.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.Purwantono mengatakan bahwa perencanaan yang matang dan kolaborasi yang baik antara seluruh pihak terkait dapat membantu menekan angka fatalitas korban kecelakaan selama arus mudik dan balik Idulfitri 2025.
“Keselamatan pemudik adalah prioritas utama kami. Dengan sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, serta pengemudi yang berkeselamatan, kami berharap tren menurunnya jumlah kecelakaan yang berlangsung pada tahun 2024 dapat berlanjut pada tahun ini.Selain itu, dengan menurunnya jumlah kecelakaan juga akan membuat akuntabilitas korban kecelakaan ikut turun,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
