Oelamasi, KI – Proyek pompa air ukuran besar bantuan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kupang yang sedianya diperuntukan bagi Kelompok Tani (Poktan) Dalehi dengan luasan lahan pertanian 115 hektar di kawasan persawahan Jatidale Kelurahan Naibonat dipindahkan lokasinya ke Kelurahan Oesao.
Pemindahan lokasi yang dinilai sepihak tanpa persetujuan anggota Poktan itu mendapat protes keras.
Daniel Keo, salah seorang petani penggarap di kawasan persawahan Jatidale, Senin (22/08/2022) di Oelamasi mempertanyakan pemindahan lokasi secara sepihak.
Daniel Keo menuturkan, sesuai proposal permohonan bantuan mesin pompa itu diperuntukan bagi Poktan Dalehi yang lokasinya di persawahan Jatidale Kelurahan Naibonat. Dirinya bahkan yang menandatangani proposal dan segala persyaratan administrasi selaku pelaksana pekerjaan.
Tim survei dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kupang pun telah diterjunkan untuk melakukan survei lokasi. Hasilnya, lokasi persawahan Jatidale dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Anehnya kata Daniel Keo, setelah pihak dinas menjawab proposal Poktan, justru lokasi mesin pompa dipindahkan secara sepihak tanpa persetujuan seluruh anggota Poktan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
