“Kami tanya kepala desa tapi bilang tunggu saja, Camat juga demikian. Kami tunggu sampai bulan Juni, pemerintah desa dan camat bilang bulan Juni sudah mulai kerja rumah darurat ukuran 3 x 7 meter persegi,”Ungkap Lukas Boymau.
Dirinya mengaku pernah bersama kepala desa dan masyarakat lainnya pergi bertemu Bupati Kupang di Kantor Bupati namun tidak sempat bertemu karena Bupati Kupang sedang rapat.
Sekembalinya dari Kantor Bupati, masyarakat bertanya lagi kepada Camat Amarasi tentang kejelasan waktu pembangunan hunian untuk relokasi, namun camat menjamin bahwa akan terlaksana bulan Agustus 2021. Namun hingga bulan Agustus ternyata kabar yang diterima bahwa relokasi batal karena alasan Pemkab Kupang terlambat menyerahkan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Masyarakat korban Seroja kata Boymau, hanya butuhkan untuk mengamankan diri serta barang – barang, masyarakat tidak butuh bantuan, masyarakat bisa membangun seadanya dengan kemampuan sendiri.
“Administrasi apapun itu urusan pemerintah, kami masyarakat tidak tahu soal itu,”Ucap Boymau.
Sementara itu, Aryanto Rini kepada awak media di Desa Oesena mengatakan, masyarakat tidak perlu tahu soal kendala administrasi. Yang jelas masyarakat tetap menunggu relokasi seperti janji Bupati Kupang saat berkunjung tanggal 9 April 2021 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
