Selian itu, Politisi PDIP Kabupaten Kupang juga mengatakan bahwa sistem distribusi pupuk itu menjadi acuan bagi Kementerian Pertanian memantau sejauh mana distribusi pupuk kepada petani. Sehingga tidak benar ada istilah pupuk hangus kalau tidak ditebus.
“Kadis sendiri tidak paham sistem, kasih tunjuk sama saya dimana ada kata hangus di aturan,”Ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Persoalan kelangkaan pupuk di Kabupaten Kupang kian menggurita, Dinas Pertanian Kabupaten Kupang tidak mampu memberi solusi atas persoalan yang dialami petani pada musim tanam dua tahun 2021.
Tanpa solusi, itulah gambaran yang menggelinding bebas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Kupang bersama Dinas Pertanian dan Distributor Pupuk Bersubsidi serta Poktan dahulu rasa Senin (29/06/2021) di ruang rapat komisi.
RDP yang dilakukan kedua kalinya itu untuk membahas persoalan ketidaktersediaan pupuk bagi Poktan dahulu rasa Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT pada musim tanam dua tahun ini. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
