TPS CCVT ini khusus untuk tampung sampah rumah tangga, sedangkan untuk ranting pohon, bangkai ternak kami himbau masyarakat untuk tidak membuang pada TPS tersebut”, harap lurah Liliba.
Lanjut Viktor Makoni, kelurahan akan memberikan sanksi kepada warga apabila tidak membuang sampah dalam TPS dan tidak mengikuti waktu buang sampah yang telah ditentukan didalam Perda kota kupang.
Hal senada juga disampaikan Herman Laning, Sekertaris satgas covid kelurahan Liliba. Ia mengatakan, kebanyakan warga buang sampah bukan dalam bak TPS akan tetapi membuangnya diluar bak TPS.
Waktu untuk membuang sampah itu dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi, sehingga pagi hari itu dari dinas kebersihan sudah mengangkut sampah dan disiang hari bak sampah sudah kosong dan bersih.
“Apabila ada warga yang kedapatan buang sampah tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, kami cari warga tersebut dan memberikan pembinaan dan sankksi yang telah menjadi keputusan bersama,”Ujarnya
Bak TPS CCTV tersebut dicat warna dan diberi tulisan untuk kuning sampah non organik dan warna Hijau untuk sampah organik.( Leon).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
