Daerah  

Kejari Kabupaten Kupang Awasi Aliran Kepercayaan, Upaya Hindari Penodaan Agama

IMG 20220215 074448

Dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat harus ada di wilayah Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat karena dedikasi menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.

Turut hadir dalam rapat koordinasi antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Kantor Kementrian Agama, Perwakilan Pasi Intel Kodim 1604 Kupang, Tokoh Agama Islam (MUI), Tokoh Agama Hindu dan Tokoh Agama Buddha Provinsi NTT. (*/Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version