Oelamasi, KI – Indikasi Pemerintah Kabupaten Kupang salah gunakan dana sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 yang sedianya diperuntukkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 672 orang.
Dana sejumlah itu telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah tahun 2021 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Selanjutnya diikuti dengan surat Kementerian Keuangan RI tentang pemanfaatan dana untuk PPPK.
Menurut Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Jumat (24/02/2023) di Aula Gereja Elim Naibonat saat bertatap muka dengan ratusan orang PPPK, dana 51 miliar lebih yang digunakan membayar gaji PPPK tidak digunakan sebagaimana mestinya tetapi oleh Pemkab Kupang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain.
Buktinya kata dia, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang tidak membuka formasi untuk PPPK tahun 2021 dan 2022, padahal dana sudah disediakan oleh pemerintah pusat.
“Menurut data dari salah satu deputi di Kementerian Keuangan bahwa sebetulnya tahun 2021 ada anggaran yang diberikan ke Pemda sebanyak 51 miliar untuk PPPK, include dalam DAU. Seakan-akan Pemda tidak tau dan akhirnya tidak mengangkat PPPK, ternyata benar tahun 2021 tidak ada pengangkatan sama sekali,”ujar Anita Jacoba Gah usai berdialog dengan ratusan tenaga PPPK di Naibonat Kecamatan Kupang Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
