Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin yang diwakili Kanit Ops & Humas, Eko Mulyanto mengatakan, upaya PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan dengan dinas terkait untuk menjembatani dan memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan hukum agar menjadi anggota koperasi.
“upaya yang telah kami lakukan yakni telah mengadakan FDG bersama Dinas terkait dengan mengundang para akademisi hukum untuk menyampaikan legal opinion terkait pemberlakuan PMK No.74 Tahun 2014,”Ungkapnya.
Dirinya berharap instansi terkait dapat segera memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan Hukum menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya sehingga masyarakat pengguna transportasi angkutan umum dapat menggunakan jasa angkutan umum yang resmi.
PT Jasa Raharja sifatnya hanya memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang angkutan umum yang berizin. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
