Daerah  

Enam Instansi Fasilitasi Pemilik Angkutan Umum Tidak Berbadan Hukum

InShot 20210908 002531219 scaled

Terdapat konsekuensi yang terjadi di lapangan setelah diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan dimana Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang harus berbadan hukum.

Irlan O. Seo, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Kupang, saat dikonfirmasi terkait data PO (perusahaan otobus) di Kabupaten Kupang yang menjadi anggota Organda, bahwa pada tahun 2019 terdapat 283 PO yang terdaftar sebagai anggota Organda Kabupaten Kupang.

Namun setelah adanya pemberlakukan PMK No.74 Tahun 2014 jumlah PO yang menjadi anggota organda hanya tersisa 75 PO, di tahun 2021 hanya terdapat penambahan 28 PO.

Terkait kondisi tersebut, ia menyampaikan hal ini terjadi karena para anggotanya belum mendapat sosialisasi yang menyeluruh perihal status kepemilikan Kendaraan Angkutan Umum apabila telah menjadi anggota sebuah badan hukum dalam hal ini BUMD ataupun Koperasi.

“anggota kami belum mendapatkan sosialiasi yang komprehensif terkait status kepemilikan mobil angkutan umum, karena setelah didaftarkan dan menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya otomatis STNK pada mobil tersebut sudah atas nama Badan Usaha, sehingga kami minta partisipasi dari Dinas Perhubungan dan Stakeholder Lainnya yang punya peran disini untuk sama sama mengedukasi para pemilik Perusahaan Angkutan Umum,” Ungkap Irlan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version