Daerah  

Dua TPS di Kabupaten Kupang Berpotensi Terjadi PSU

Screenshot 2024 0218 223601
Nichson Manggoa, Ketua KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kupang berpotensi besar terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Dua TPS tersebut yakni TPS 24 Desa Noelbaki,Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu.

Mengutip SuaraNTT.com, Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa mengatakan, dua TPS itu ditemukan pelanggaran pada proses pungut hitung suara.

“Kami sudah ajukan permohonan ke KPU Provinsi NTT untuk PSU di dua TPS,”ujar Nichson Manggoa , Minggu (18/02/2024).

PSU direncanakan tanggal 24 Februari 2024, namun masih menunggu persetujuan KPU provinsi NTT.

Nichson Manggoa merincikan, PSU dilakukan karena dua alasan berbeda.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version