Menurutnya, himbauan yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan dengan pihak Kepolisian bersama mitra lain seperti Jasa Raharja dan Samsat.
Ia mengaku belum melakukan penertiban lantaran masih ada kesibukan lain sehingga belum kembali melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, juga sedang dalam upaya membentuk organisasi berupa forum lalulintas sehingga belum sempat dilakukan penertiban.
Para pemilik pickup plat hitam kata dia sudah diarahkan untuk bergabung sebagai anggota salah satu badan hukum, tetapi para pemilik masih beralasan jika berafiliasi dengan salah satu badan hukum maka status kepemilikan kendaraan akan beralih menjadi aset badan hukum tertentu dan bukan lagi aset pribadi.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tidak pernah memberikan rekomendasi ijin trayek kepada kendaraan pickup plat hitam, pertimbangan utama karena bukan mobil angkutan penumpang tetapi angkutan barang.
“Kita tidak pernah berikan ijin trayek, jadi mobil pickup plat hitam yang muat penumpang itu ilegal. Kami bersama polisi sudah komitmen untuk tertibkan tetapi sampai saat ini ada kesibukan lain jadi kita belum ada pertemuan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kendaraan pickup plat hitam saat dijadikan sebagai angkutan penumpang dan saat terjadi kecelakaan lalulintas dapat dipastikan tidak dibolehkan melakukan klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Alasan utama karena bukan angkutan penumpang berplat nomor kuning.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
