Kegiatan Bupati, Wakil Bupati, pimpinan DPRD dan pimpinan daerah lainnya serta OPD teknis yang bersangkutan dengan Revolusi 5P mesti dipublikasi, Prokopim mesti menunjukan profesionalismenya, tidak berat sebelah apalagi terkesan cari muka.
Dengan informasi yang berimbang dan profesional, masyarakat akhirnya disuguhkan dengan beragam informasi tentang seluruh unsur pimpinan daerah, bukan sebaliknya melulu kegiatan Bupati Kupang saja yang penuh menghiasi setiap lembaran majalah Prokopim.
” Misalnya polisi perlu ad ainfo tentang Kambtibmas, begitupula lembaga DPRD, berapa anggaran yang sudah ditetapkan membiayai program dan kegiatan di OPD, pemerintah sudah eksekusi anggaran sejauhmana. Saya lihat saudara Beny Selan tidak mampu menyebarluaskan berita yang berimbang,”ucap Anton Natun.
Kepala Bagian Prokopim mesti berani merubah pola pemberitaan, semua unsur pimpinan daerah mesti diberikan ruang yang sama.
“Jangan sampai kami menganggap bagian ini bagian lambenisasi dan jilatnisasi untuk jabatan jangan dikoreksi, tidak boleh pejabat seperti itu,”Kata Anton Natun.
Dalam agenda persidangan yang membahas tentang APBD 2024, Anton Natun minta pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi I untuk membatalkan alokasi anggaran bagi bagian Prokopim yang khusus digunakan membuat majalah prokopim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
