Dema Pospera NTT menduga ada dalang pengusaha besar dibalik praktek penebangan liar. Sebab, hingga hari ini sudah ribuan pohon ditebang.
“sangat tidak mungkin warga biasa yang melakukan praktek penebangan. Yang perlu dicurigai mengapa penebangan dilakukan pada malam hari, saat warga desa tertidur. Ini tidak boleh dibiarkan. Karena dampaknya sangat terasa bagi masyarakat Kabupaten Kupang,”Ungkapnya.
Karena itu, Dema Pospera NTT menyatakan sikapnya yaitu mendesak Presiden Jokowi segera mengevalusi Kementrian LHK, mendesak dan meminta Polda NTT untuk segera melakukan investigasi terkait kasus penebangan liar di Kabupaten Kupang dan menangkap dalang dibalik Kasus Ilegal Logging.
Untuk diketahui, kasus ilegal logging bertentangan dengan Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Perintah Nomor 18 tahun 1985 Pasal 18.
Pasal 78 Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
