Daerah  

Dema Pospera NTT Mengendus Praktek Ilegal Logging di Kabupaten Kupang

IMG 20210814 WA0001

Dema Pospera NTT menduga ada dalang pengusaha besar dibalik praktek penebangan liar. Sebab, hingga hari ini sudah ribuan pohon ditebang.

“sangat tidak mungkin warga biasa yang melakukan praktek penebangan. Yang perlu dicurigai mengapa penebangan dilakukan pada malam hari, saat warga desa tertidur. Ini tidak boleh dibiarkan. Karena dampaknya sangat terasa bagi masyarakat Kabupaten Kupang,”Ungkapnya.

Karena itu, Dema Pospera NTT menyatakan sikapnya yaitu mendesak Presiden Jokowi segera mengevalusi Kementrian LHK, mendesak dan meminta Polda NTT untuk segera melakukan investigasi terkait kasus penebangan liar di Kabupaten Kupang dan menangkap dalang dibalik Kasus Ilegal Logging.

Untuk diketahui, kasus ilegal logging bertentangan dengan Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Perintah Nomor 18 tahun 1985 Pasal 18.

Pasal 78 Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*/Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version