Oelamasi, KI – Pimpinan Cabang BRI Kupang dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang memberikan penjelasan terkait dana milik korban Seroja yang raib dari rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Pimpinan Cabang BRI Kupang, Stefanus Juarto, Selasa (08/11/2022) di Kupang menjelaskan, Bank BRI fungsinya hanya sebagai penyalur dana seroja. Penyaluran dana kepada korban berada perintah BPBD Kabupaten Kupang disesuaikan dengan kategori kerusakan ringan, sedang atau rusak berat yang tertera dalam Surat Keputusan Bupati Kupang.
“Penyaluran itu sesuai perintah yang punya duit sesuai kategori rusak ringan, sedang dan berat, kita salurkan sesuai kategori rusak ringan 10 juta, rusak sedang 25 juta dan rusak berat 50 juta,”ujar Stefanus Juarto.
Terhadap kejadian dua korban rusak berat yang hanya bisa mencairkan dana 10 juta rupiah sementara 40 juta telah cair tanpa sepengetahuan pemilik, Stefanus Juarto mengatakan sangat mungkin terjadi demikian.
Menurutnya, terjadi kesalahan penentuan awal kategori kerusakan oleh BPBD dan setelah dilakukan verifikasi faktual ditemukan kebenaran data dan tingkat kerusakan sebenarnya yang tertera dalam SK Bupati maupun rekomendasi pencairan dana. Bank BRI selaku penyalur dana dalam melakukan koreksi itu berdasarkan perintah dari BPBD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
