Poin terakhir pada surat rekomendasi pencairan tertera dana yang bisa dicairkan hanya 10 juta rupiah sesuai tingkat kerusakannya, sementara sisa dana 40 juta rupiah secara otomatis dikembalikan ke rekening DSP (Dana Siap Pakai) milik BPBD.
“Uang itu pasti tidak hilang, uang itu ada di rekening BPBD dan nanti kita usulkan untuk dimanfaatkan bagi para penyintas daripada dana itu kembali ke negara, kan masih ada korban yaitu penyintas, ruang itu diberikan oleh pemerintah,”ucapnya.
Ia juga menjelaskan, Potensi kelebihan dana pasca verifikasi akan diusulkan untuk para penyintas yang hingga saat ini mencapai enam ribu lebih. Khususnya bagi penyintas, syarat utama yang dibutuhkan adalah surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang hasil verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tentang dana sisa yang ada dalam rekening DSP BPBD per tanggal 31 Agustus 2022 berjumlah Rp. 3.145.000.000, posisi saat ini kemungkinan telah mencapai 5 miliar lebih dan akan dioptimalkan kepada para penyintas. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
