Ia mengatakan, jawaban dari Pansel yang menyatakan sanggahannya tidak dapat diproses karena sanggahan yang disampaikan diluar masa sanggahan.
Jawaban Pansel ini dinilainya sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang serta hasil kesepakatan pertemuan yang digelar tanggal 6 Oktober 2021. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
