Walaupun belum menempuh jalur hukum dan masih menggunakan jalur mediasi, namun dirinya menuntut agar pihak manajemen hotel memenuhi tuntutan yang tertera dalam somasi.
Selanjutnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat akan memfasilitasi pertemuan antara manajemen dengan para eks karyawan di ruang kerja Wakil Bupati Sumba Barat pada hari Senin pekan depan.
Indah Prasetyari menjelaskan, para karyawan itu awalnya dirumahkan oleh manajemen, namu saat para karyawan melakukan demonstrasi bulan Februari 2022 dan saat itulah pihak manajemen baru memberitahukan bahwa semua karyawan itu telah diberhentikan sejak bulan Juli 2020.
Anehnya, pihak manajemen hotel menerbitkan surat rekomendasi bahwa para karyawan tersebut berhenti atas kemauan sendiri.
Sementara itu, Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat belum dapat dimintai komentarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawabannya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
