<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Seleksi perangkat Desa &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/seleksi-perangkat-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Sep 2023 01:17:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Seleksi perangkat Desa &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkuak, Pleno Rekapitulasi Hasil Seleksi Perangkat Desa Oebelo Bertentangan Dengan Aturan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terkuak-pleno-rekapitulasi-hasil-seleksi-perangkat-desa-oebelo-bertentangan-dengan-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 01:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Oebelo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Oebelo]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4637</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terkuak, ternyata pleno rekapitulasi hasil seleksi perangkat Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terkuak-pleno-rekapitulasi-hasil-seleksi-perangkat-desa-oebelo-bertentangan-dengan-aturan/">Terkuak, Pleno Rekapitulasi Hasil Seleksi Perangkat Desa Oebelo Bertentangan Dengan Aturan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Terkuak, ternyata pleno rekapitulasi hasil seleksi perangkat Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah benar dilaksanakan tiga hari setelah pelaksanaan ujian tertulis tanggal 4 Agustus 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pleno rekapitulasi baru dilaksanakan oleh panitia seleksi pada tanggal 7 Agustus 2023 atau tiga hari setelah pelaksanaan ujian tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 pasal 24 ayat (6). Panitia tidak melakukan pleno rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Jumat (01/09/2023) melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pleno oleh panitia seleksi yang dipimpin Kepala Desa Oebelo Marthen Halla dilaksanakan tiga hari pasca seleksi tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, pleno mestinya dilaksanakan usai seleksi tertulis tetapi yang terjadi adalah pleno dilaksanakan tiga hari pasca ujian tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut sumber, panitia seleksi berani melakukan pleno tiga hari pasca seleksi itu atas anjuran Camat Kupang Tengah kepada panitia semua desa yang melakukan seleksi perangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan kata sumber, walaupun dilaksanakan tiga hari pasca seleksi tertulis, namun berita acara hasil pleno ditandatangani oleh seluruh panitia seleksi tertera tanggal pelaksanaan seleksi yakni 4 Agustus 2023.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terkuak-pleno-rekapitulasi-hasil-seleksi-perangkat-desa-oebelo-bertentangan-dengan-aturan/">Terkuak, Pleno Rekapitulasi Hasil Seleksi Perangkat Desa Oebelo Bertentangan Dengan Aturan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Seleksi Sekdes Oebelo, Berikut Klarifikasi Ketua Panitia Seleksi</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/polemik-seleksi-sekdes-oebelo-berikut-klarifikasi-ketua-panitia-seleksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Aug 2023 15:51:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Oebelo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Panitia seleksi perangkat desa (sekretaris desa) Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/polemik-seleksi-sekdes-oebelo-berikut-klarifikasi-ketua-panitia-seleksi/">Polemik Seleksi Sekdes Oebelo, Berikut Klarifikasi Ketua Panitia Seleksi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Panitia seleksi perangkat desa (sekretaris desa) Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT memberi klarifikasi terkait sanggahan Ary Mathias Daud salah seorang calon yang mengajukan keberatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Desa Oebelo Marthen Halla yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi, Jumat (25/08/2023) dirumah kerjanya mengatakan, surat yang gugatan yang di layangkan Ary Mathias Daud sudah di terima dan pihaknya sudah membalas surat tersebut sesuai poin tuntutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Surat tersebut sudah kami jawab, jelaskan poin per poin tuntutan dan telah kami kirimkan ke yang bersangkutan bahkan ada tembusan nya hingga ke Camat,&#8221;Jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Marthen Halla menegaskan, perihal adanya pengumuman hasil seleksi sebanyak 2 kali itu tidak benar, sebab pengumuman hasil seleksi itu hanya terjadi di tanggal 7 Agustus. Ketika pelaksanaan ujian tertulis tanggal 4 agustus tersebut berlangsung hingga sore sehingga panitia kecamatan memberi waktu batas akhir Pleno hasil rekapitulasi sampai hari selasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami di beri kelonggaran dari panitia kecamatan untuk Pleno hasil seleksi sampai hari selasa, sehingga saat Pleno tanggal 7 tersebut surat Pleno nya masih menggunakan tanggal 4 Agustus&#8221;,Ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika ujian tertulis selesai kata dia, jawaban asli peserta yang telah di kumpulkan di kembalikan oleh panitia untuk kemudian di teliti dan di periksa oleh Panitia tingkat desa di Aula kecamatan. Hasil dari lembar jawaban para peserta yang di umumkan pada tanggal 7 Agustus.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/polemik-seleksi-sekdes-oebelo-berikut-klarifikasi-ketua-panitia-seleksi/">Polemik Seleksi Sekdes Oebelo, Berikut Klarifikasi Ketua Panitia Seleksi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perangkat Desa Tanah Merah Siap dilantik</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/perangkat-desa-tanah-merah-siap-dilantik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2021 14:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Perangkat Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang &#8211; NTT siap...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/perangkat-desa-tanah-merah-siap-dilantik/">Perangkat Desa Tanah Merah Siap dilantik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Perangkat Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang &#8211; NTT siap dilantik oleh Penjabat Kepala Desa. Pelantikan direncanakan akan berlangsung pada hari Senin 18 Oktober 2021.</p>
<p>Kepastian itu diperoleh pasca rapat terbatas yang menghadirkan Panitia Seleksi Perangkat Desa, Camat Kupang Tengah, Kadis PMD dan staf serta BPD Tanah Merah. Pertemuan berlangsung Senin (11/10/2021) di ruang rapat Wakil Bupati Kupang.</p>
<p>&#8220;Kita sudah membedah semua sesuai dengan aturan yang berlaku baik Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perbub Nomor 5 tahun 2021,&#8221;Ungkap Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe kepada awak media usai memimpin rapat terbatas.</p>
<p>Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan pihak yang dilibatkan telah melakukan penelitian satu per satu berkas administrasi dan pembobotan nilai hingga memperoleh hasilnya, panitia seleksi pun telah membuat usulan pelantikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.</p>
<p>Ia berharap pelantikan perangkat desa secepatnya dilakukan untuk menyelamatkan APBDes tahun 2021 agar semua kepentingan masyarakat seperti bantuan langsung tunai, insentif perangkat desa, pembangunan di desa harus segera berjalan.</p>
<p>Seluruh masyarakat Desa Tanah Merah kata dia harus bisa menerimanya demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/perangkat-desa-tanah-merah-siap-dilantik/">Perangkat Desa Tanah Merah Siap dilantik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Calon Perangkat Desa Tanah Merah Tolak Jawaban Sanggahan Pansel</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/calon-perangkat-desa-tanah-merah-tolak-jawaban-sanggahan-pansel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2021 01:05:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Salah seorang calon perangkat desa Tanah Merah menolak jawaban Panitia Seleksi (Pansel)...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/calon-perangkat-desa-tanah-merah-tolak-jawaban-sanggahan-pansel/">Calon Perangkat Desa Tanah Merah Tolak Jawaban Sanggahan Pansel</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Salah seorang calon perangkat desa Tanah Merah menolak jawaban Panitia Seleksi (Pansel) atas sanggahan yang dikirimnya kepada panitia.</p>
<p>Reni D.M Mooy, calon Kepala Dusun I melalui sambungan telepon pekan kemarin mengatakan, dirinya menolak jawaban sanggahan yang diberikan oleh Pansel.</p>
<p>Dalam surat sanggahan, dirinya menyatakan keberatannya terhadap pembobotan nilai administrasi oleh Pansel yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.</p>
<p>Sanggahan yang dikirimnya itu tidak pernah mendapatkan tanggapan selama hampir dua bulan lamanya, Pansel tidak pernah menanggapi.</p>
<p>Dinas PMD Kabupaten Kupang yang mendapat tembusan surat sanggahan, tanggal 01 September 2021 mengirimkan Rekomendasi kepada Pansel berisi 5 poin penting yang harus diselesaikan oleh Pansel. Namun, Pansel masih tetap tidak bergeming.</p>
<p>Tanggal 06 Oktober 2021 terjadi pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Kantor Desa Tanah Merah. Turut hadir Kepala Dinas PMD, Camat Kupang Tengah, Kapolsek Kupang Tengah, Penjabat Kepala Desa, BPD dan Pansel.</p>
<p>Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa Pansel diperintahkan bertindak sesuai aturan yang berlaku serta melakukan pembobotan ulang nilai administrasi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/calon-perangkat-desa-tanah-merah-tolak-jawaban-sanggahan-pansel/">Calon Perangkat Desa Tanah Merah Tolak Jawaban Sanggahan Pansel</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Pengaduan Terkait Seleksi Perangkat Desa, Ini Sikap Ketua DPRD</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/banyak-pengaduan-terkait-seleksi-perangkat-desa-ini-sikap-ketua-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Sep 2021 11:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Taimenas]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1443</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Pemerintah dan lembaga DPRD beberapa waktu terakhir ternyata menerima banyak sekali Pengaduan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/banyak-pengaduan-terkait-seleksi-perangkat-desa-ini-sikap-ketua-dprd/">Banyak Pengaduan Terkait Seleksi Perangkat Desa, Ini Sikap Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Pemerintah dan lembaga DPRD beberapa waktu terakhir ternyata menerima banyak sekali Pengaduan dari masyarakat perihal seleksi serentak perangkat desa di Kabupaten Kupang tanggal 30 Juli 2021 lalu.</p>
<p>Polemik seleksi perangkat desa telah membuat banyak masyarakat menjadi resah. Lembaga DPRD mengisyaratkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi untuk membedah persoalan ini.</p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Kupang menegaskan bahwa semua pihak terkait seperti panitia pelaksana, Kepala Desa, Camat dan Dinas PMD harus bijak menyikapi pengaduan tentang indikasi kecurangan seleksi perangkat desa.</p>
<p>Daniel Taimenas, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (13/09/2021) di gedung DPRD mengatakan, pihak &#8211; pihak terkait langsung dengan seleksii itu jangan lagi membebani pikiran Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang sedang bekerja keras mengatasi beberapa persoalan urgent.</p>
<p>Masyarakat saat ini kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang sudah mengerti tentang aturan yang melandasi seleksi perangkat desa setiap tahapannya.</p>
<p>&#8220;Masyarakat sudah paham aturan, jadi saya minta jangan kita bolak &#8211; balik itu aturan, sebab pasti ada akibat hukumnya,&#8221;Terangnya.</p>
<p>Ditegaskannya, terutama bagi desa &#8211; desa yang masih bermasalah karena adanya pengaduan dilarang melakukan pelantikan perangkat desa. Camat pun dilarang memberikan rekomendasi pelantikan kepada kepala desa.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/banyak-pengaduan-terkait-seleksi-perangkat-desa-ini-sikap-ketua-dprd/">Banyak Pengaduan Terkait Seleksi Perangkat Desa, Ini Sikap Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanah Merah dinilai Lamban</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/panitia-seleksi-perangkat-desa-tanah-merah-dinilai-lamban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2021 12:10:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Panitia seleksi perangkat desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah dinilai sangat lamban...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/panitia-seleksi-perangkat-desa-tanah-merah-dinilai-lamban/">Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanah Merah dinilai Lamban</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Panitia seleksi perangkat desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah dinilai sangat lamban menyelesaikan sanggahan salah seorang calon perangkat di desa itu.</p>
<p>Remi Dian Marlin Mooy, salah satu calon perangkat Desa Tanah Merah, Selasa (07/09/2021) di Desa Tanah Merah mengatakan, panitia hingga saat ini belum mencari solusi atas sanggahan yang dikirim kepada panitia tanggal 02 Agustus 2021.</p>
<p>Dirinya telah melayangkan surat sanggahan kepada panitia lantaran merasa tidak puas dengan cara &#8211; cara pembobotan nilai terhadap berkas administrasi yang diajukan sebagai syarat melamar pada formasi kepala dusun.</p>
<p>Dalam suratnya, ia menyatakan menolak hasil pembobotan nilai administrasi oleh panitia. Penolakan itu berdasarkan amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.</p>
<p>Pada pasal 14 ayat (3) huruf a, b, c dan d bahwa yang dimaksud dengan unsur jabatan ketua/sekretaris harus dibuktikan dengan Surat Keputusan.</p>
<p>Sanggahan yang dilayangkannya telah sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 tahun 2021 pasal 20 ayat (1) dan (2) butir a, b dan c.</p>
<p>Menurutnya, panitia telah dengan sengaja bekerja melakukan pembobotan nilai administrasi tidak sesuai mekanisme. Seharusnya panitia melakukan pembobotan nilai sebelum ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, namun yang terjadi malah dilakukan usai tes tertulis di kantor Camat Kupang Tengah.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/panitia-seleksi-perangkat-desa-tanah-merah-dinilai-lamban/">Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanah Merah dinilai Lamban</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apakah Polemik Calon Perangkat Desa Soba Berakhir Antiklimaks?</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/apakah-polemik-calon-perangkat-desa-soba-berakhir-antiklimaks/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2021 10:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Soba]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amarasi Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1409</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Patut ditunggu apakah polemik tentang pencalonan perangkat Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/apakah-polemik-calon-perangkat-desa-soba-berakhir-antiklimaks/">Apakah Polemik Calon Perangkat Desa Soba Berakhir Antiklimaks?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Patut ditunggu apakah polemik tentang pencalonan perangkat Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang &#8211; NTT akan berakhir antiklimaks atau berakhir tidak sesuai harapan?</p>
<p>Camat Amarasi Barat Chornelis Nenoharan, S.Pd, Kamis (02/092021) di Kantor Bupati Kupang menegaskan bhawa dirinya tidak akan memberi rekomendasi kepada Kepala Desa Soba untuk melakukan pelantikan terhdap para perangkat Desa yang telah selesai ujian tertulis.</p>
<p>&#8220;Saya selaku camat menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan bagi perangkat desa yang sudah lulus,&#8221;Tegas Chornelis Nenoharan.</p>
<p>Ia mengatakan, alasan dirinya tidak memberikan rekomendasi lantaran terdapat pengaduan dari salah satu calon perangkat desa dan hingga saat ini belum diselesaikan oleh panitia penjaringan dan penyaringan ditingkat desa.</p>
<p>Dirinya mengaku telah mengirim surat kepada panitia agar panitia segera mungkin menyelesaikan pengaduan dari salah satu calon perangkat desa yang dilarang mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, meskipun seluruh item persyaratan administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh panitia dan Pemerintah Kecamatan, namun nasib naas harus dialami seorang calon sekretaris desa Soba yang dilarang mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021 lalu.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/apakah-polemik-calon-perangkat-desa-soba-berakhir-antiklimaks/">Apakah Polemik Calon Perangkat Desa Soba Berakhir Antiklimaks?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Administrasi Lengkap, Calon Sekdes Soba dilarang Ikut Ujian Tertulis</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/berkas-administrasi-lengkap-calon-sekdes-soba-dilarang-ikut-ujian-tertulis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 01:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Soba]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amarasi Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Meskipun seluruh item persyaratan administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh panitia...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/berkas-administrasi-lengkap-calon-sekdes-soba-dilarang-ikut-ujian-tertulis/">Berkas Administrasi Lengkap, Calon Sekdes Soba dilarang Ikut Ujian Tertulis</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Meskipun seluruh item persyaratan administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh panitia dan Pemerintah Kecamatan, namun nasib naas harus dialami seorang calon sekretaris desa Soba yang dilarang mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021 lalu.</p>
<p>Elfis Zakarias Kapitan, calon sekretaris Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat, Sabtu (28/08/2021) di Kupang mengatakan, dirinya tidak diijinkan oleh Kepala Desa Soba untuk mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021 dengan alasan yang tidak masuk akal.</p>
<p>Menurutnya, sebagai salah satu pelamar pada formasi sekretaris desa, ia telah melengkapi seluruh item persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 5 tahun 2021.</p>
<p>Sebagai bukti, panitia telah melakukan check list berkas dan telah dibuatkan berita acara penetapan nama &#8211; nama calon perangkat desa pada formasi masing-masing yang dinyatakan memenuhi syarat dan siap mengikuti ujian tertulis, berita acara itu dibuat tanggal 17 Juli 2021.</p>
<p>Bukti lain kata dia, atas dasar berita acara dari panitia itu maka pemerintah Kecamatan Amarasi Barat tanggal 25 Juli 2021 mengumumkan nama calon perangkat yang lolos maupun tidak lolos, pengumuman itu disampaikan melalui warta Jemaat pada 4 Gereja di Desa Soba dan dirinya dinyatakan lolos seleksi administrasi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/berkas-administrasi-lengkap-calon-sekdes-soba-dilarang-ikut-ujian-tertulis/">Berkas Administrasi Lengkap, Calon Sekdes Soba dilarang Ikut Ujian Tertulis</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/bukan-hanya-nunmafo-camat-aot-eliminasi-calon-perangkat-desa-oeniko-dan-oenuntono/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Aug 2021 04:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Ternyata bukan hanya calon perangkat Desa Nunmafo saja yang dieliminasi oleh Camat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/bukan-hanya-nunmafo-camat-aot-eliminasi-calon-perangkat-desa-oeniko-dan-oenuntono/">Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Ternyata bukan hanya calon perangkat Desa Nunmafo saja yang dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur, kasus yang sama juga terjadi di Desa Oeniko dan Desa Oenuntono.</p>
<p>Informasi yang diperoleh, Minggu (29/08/2021) untuk Desa Oeniko sebanyak dua orang calon yang dieliminasi, sementara Desa Oenuntono satu orang.</p>
<p>Sumber terpercaya menyebutkan, dua calon perangkat dari Desa Oeniko yaitu Esti Sinta Rato dan Ferdinan Babis. Untuk Desa Oenuntono atas nama Junaden Jonisius Manipada</p>
<p>Perangkat Desa dari dua desa tersebut dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur menggunakan dengan nilai wawancara walaupun para calon itu berhasil meraih nilai akhir tertinggi hasil seleksi administrasi dan nilai ujian tertulis.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menilai tindakan Camat AOT yang mengeliminasi calon perangkat desa Nunmafo menggunakan nilai wawancara sebagai tindakan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.</p>
<p>Ferdy Boymau, SH, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Jumat (27/08/2021) mengatakan, tindakan Camat Amabi Oefeto Timur untuk melakukan seleksi wawancara dan mengeliminasi peserta seleksi yang memiliki nilai tertinggi sangat bertentangan dengan regulasi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/bukan-hanya-nunmafo-camat-aot-eliminasi-calon-perangkat-desa-oeniko-dan-oenuntono/">Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/camat-aot-saya-siap-laksanakan-perintah-pimpinan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2021 03:27:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1391</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) menyatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/camat-aot-saya-siap-laksanakan-perintah-pimpinan/">Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) menyatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi kebijakan mengeliminasi calon perangkat Desa Nunmafo berdasarkan hasil wawancara.</p>
<p>Perintah untuk merevisi kebijakan itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang.</p>
<p>Maher Ora, Camat Amabi Oefeto Timur, Jumat (27/08/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya siap melaksanakan perintah pimpinan.</p>
<p>Ia mengatakan, sebagai Camat dirinya harus siap jika diperintahkan untuk meninjau kembali rekomendasi Camat terhadap penetapan calon perangkat Desa.</p>
<p>&#8220;setiap keputusan yg diambil jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221;Ujar Camat AOT via pesan WhatsApp.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.</p>
<p>Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.</p>
<p>Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/camat-aot-saya-siap-laksanakan-perintah-pimpinan/">Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
