<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek Kupang Tengah &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/polsek-kupang-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Apr 2024 13:20:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Polsek Kupang Tengah &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 13:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[SP2HP]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=5835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Dua tahun sudah laporan warga Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/">Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Dua tahun sudah laporan warga Desa <a href="https://kabar-independen.com/tag/tanah-merah">Tanah Merah</a> Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT terkait dengan dugaan<a href="https://kabar-independen.com/tag/tindak-pidana-penggelapan"> tindak pidana penggelapan</a> mengendap di tangan Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang Polda NTT, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera diproses lanjut.</p>
<p>Frans Petrus Jekson Foeh selaku pelapor, Senin (02/04/2024) di Desa Tanah Merah mengatakan, dirinya mengaku bingung apakah tindak pidana yang dilaporkannya sejak tanggal 28 Desember 2022 dengan <a href="https://kabar-independen.com/tag/laporan-polisi">laporan polisi</a> nomor LP/B/129/XII/2022/Sek <a href="https://kabar-independen.com/tag/kupang-tengah">Kupang Tengah</a> di proses lanjut atau tidak.</p>
<p>Sebab kata dia, sebagai pelapor dirinya tercatat sudah tiga kali memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menghadirkan beberapa orang saksi yang diminta oleh <a href="https://kabar-independen.com/tag/penyidik">penyidik</a> serta menyerahkan bukti surat pernyataan dari terlapor berinisial DSNN (41 tahun) warga Desa Tanah Merah.</p>
<p>Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang disetujui dan dimengerti serta ditandatangani tanggal 21 November 2022 oleh terlapor DSNN sendiri di atas meterai secukupnya, terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) milik pelapor.</p>
<p>Pernyataan tersebut disaksikan pula oleh <a href="https://kabar-independen.com/tag/kepala-desa">Kepala Desa</a> Tanah Merah Lazarus Dillak yang turut membubuhkan tandatangannya serta stempel, Namun sampai pada tanggal yang ditentukan, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.</p>
<p>Laki-laki paruh baya yang karib disapa Jeck Foeh itu menuturkan, kasus ini bermula saat dirinya meminta bantuan terlapor DSNN menjual sebuah sertifikat hak atas tanah seluas 2.042 meter persegi yang sudah dibeli oleh pelapor.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/">Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/penyidik-limpahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-persetubuhan-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Sep 2023 01:59:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Nyoman Gurina Mariana]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Persetubuhan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Penyidik Polsek Kupang Tengah dibawah Komando Kapolsek Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/penyidik-limpahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-persetubuhan-anak/">Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Penyidik Polsek Kupang Tengah dibawah Komando Kapolsek Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH, MH limpahkan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (14/09/2023) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip Tribratanewskupang.com, Sabtu (16/09/2023), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Kupang, maka tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor: B-827 A/ N.3.25 /Eku.1 / 08 / 2023, tanggal 30 Agustus 2023. Tersangka dalam kasus ini berinisial BSS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap II ini berlangsung dikantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kasie Datun Agustina K. Dekuanan, SH, MH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka BSS diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 lalu. Korban dalam kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh BSS bernama Mawar (nama korban disamarkan).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka BSS disangka melanggar ketentuan pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/penyidik-limpahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-persetubuhan-anak/">Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buron Sejak Januari 2022, Dua Pelaku Rudapaksa Diringkus Buser Polres Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/buron-sejak-januari-2022-dua-pelaku-rudapaksa-diringkus-buser-polres-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2022 13:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Kasus Pemerkosaan diringkus tim Buser Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=3489</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Jadi buronan sejak bulan Januari 2022, dua orang pelaku Rudapaksa alias pemerkosaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/buron-sejak-januari-2022-dua-pelaku-rudapaksa-diringkus-buser-polres-kupang/">Buron Sejak Januari 2022, Dua Pelaku Rudapaksa Diringkus Buser Polres Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Jadi buronan sejak bulan Januari 2022, dua orang pelaku Rudapaksa alias pemerkosaan berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan di Kecamatan Kupang Barat.</p>
<p>Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak diringkus.</p>
<p>Usai melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis belia berusia 18 tahun, dua pelaku yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut melarikan diri hingga berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang. Diungkapkannya kasus ini sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.</p>
<p>Demikian dijelaskan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana, SH., MH.</p>
<p>Kapolres Kupang menjelaskan, pelaku Rinto Samene diringkus tim Buser di Kabupaten Timor Tengah Selatan sedangkan Melki Bilaut di Kecamatan Kupang Barat. Melki Bilaut terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan petugas.</p>
<p>Salah satu pelaku atas nama Melkianus Lasi terlebih dahulu telah diamankan Polsek Kupang Tengah dan telah pula menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Klas IIB Kupang sesuai putusan pengadilan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/buron-sejak-januari-2022-dua-pelaku-rudapaksa-diringkus-buser-polres-kupang/">Buron Sejak Januari 2022, Dua Pelaku Rudapaksa Diringkus Buser Polres Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Kasus Pemerkosaan di Oelnasi Segera Jalani Sidang di PN Oelamasi</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-kasus-pemerkosaan-di-oelnasi-segera-jalani-sidang-di-pn-oelamasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 May 2022 03:26:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan di Desa Oelnasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2658</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi tanggal 10 Januari 2022 di Desa Oelnasi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-kasus-pemerkosaan-di-oelnasi-segera-jalani-sidang-di-pn-oelamasi/">Tersangka Kasus Pemerkosaan di Oelnasi Segera Jalani Sidang di PN Oelamasi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi tanggal 10 Januari 2022 di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang &#8211; NTT segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi.</p>
<p>Tersangka berinisial ML berikut Barang Bukti telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (10/05/2022).</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Selasa (10/05/2022) mengatakan, pelaksanaan Tahap II berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Nomor : B-523 / N.3.25 / Eku.1 / 04 / 2022, tanggal 19 April 2022 dengan Tersangka ML Yang disangkakan Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Tersangka ML merupakan warga Desa Oelpuah, sementara dua orang lainnya yakni RS dan MB hingga kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah dan telah ditetapkan sebagai DPO.</p>
<p>Terkait kronologis kejadian Kapolsek Kupang Tengah menjelaskan, pada hari senin 10 Januari 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban Sedang Berdiri Menunggu angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Kelurahan Oesapa.</p>
<p>Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF bertuliskan Kata DEDE pada kaca depan. Mobil itu berhenti di samping korban, Lalu Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban sehingga Korban pun menumpang duduk di depan sedangkan 2 orang teman sopir duduk dibelakang.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-kasus-pemerkosaan-di-oelnasi-segera-jalani-sidang-di-pn-oelamasi/">Tersangka Kasus Pemerkosaan di Oelnasi Segera Jalani Sidang di PN Oelamasi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asik Berduaan di Hotel, Tiga Pasangan Terjaring Razia Polsek Kupang Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/asik-berduaan-di-hotel-tiga-pasangan-mahasiswa-terjaring-razia-polsek-kupang-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 May 2022 02:08:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Ketupat Turangga 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2635</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, KI &#8211; Tiga Pasangan bukan suami &#8211; istri terjaring razia saat sedang asik berduaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/asik-berduaan-di-hotel-tiga-pasangan-mahasiswa-terjaring-razia-polsek-kupang-tengah/">Asik Berduaan di Hotel, Tiga Pasangan Terjaring Razia Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Kupang, KI &#8211;</strong> Tiga Pasangan bukan suami &#8211; istri terjaring razia saat sedang asik berduaan di kamar hotel. Di antara pasangan yang terjaring razia oleh Polsek Kupang Tengah merupakan mahasiswa aktif salah satu Perguruan Tinggi di NTT.</p>
<p>Operasi dilaksanakan jajaran Polsek Kupang Tengah menindak lanjuti Surat Telegram Rahasia Kapolda NTT Nomor : STR / 155 / III / OPS 1.1/ 2022 tanggal 15 April 2022 Tentang Rencana Besar Pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2022.</p>
<p>Jajaran Polsek Kupang Tengah Polres Kupang gencar melaksanakan Operasi Penertiban tempat penyulingan miras (Sopi), Judi, Prostitusi Online dan Premanisme yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kupang Tengah</p>
<p>Operasi dilaksanakan oleh Personil Polsek Kupang Tengah, Kamis (05/05/2022) dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos didampingi Wakapolsek Kupang Tengah Ipda Rahmat Nampira SE beserta Anggota.<br />
Operasi yang dilaksanakan tersebut berhasil mengamankan 3 pasangan muda-mudi yang bukan suami istri berada di dalam kamar penginapan wilma.</p>
<p><figure id="attachment_2637" aria-describedby="caption-attachment-2637" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-2637 size-large" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2022/05/PhotoCollage_1651716404280-300x178.jpg" alt="PhotoCollage 1651716404280" width="300" height="178" title="Asik Berduaan di Hotel, Tiga Pasangan Terjaring Razia Polsek Kupang Tengah 1"><figcaption id="caption-attachment-2637" class="wp-caption-text">Hasil Operasi Ketupat Turangga 2022 oleh Jajaran Polsek Kupang Tengah.</figcaption></figure></p>
<p>Pasangan yang terjaring razia di penginapan wilma langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Para pasangan yang terjaring, beberapa di antaranya berstatus mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Kota Kupang</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/asik-berduaan-di-hotel-tiga-pasangan-mahasiswa-terjaring-razia-polsek-kupang-tengah/">Asik Berduaan di Hotel, Tiga Pasangan Terjaring Razia Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pembunuhan Penfui Timur diserahkan ke JPU</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-dan-barang-bukti-pidana-pembunuhan-penfui-timur-diserahkan-ke-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 04:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Elpidus Kono Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembunuhan di Penfui Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim penyidik dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Rabu (20/04/2022) telah melaksanakan tahap II...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-dan-barang-bukti-pidana-pembunuhan-penfui-timur-diserahkan-ke-jpu/">Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pembunuhan Penfui Timur diserahkan ke JPU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Tim penyidik dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Rabu (20/04/2022) telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Penfui Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (21/04/2022) mengatakan, tahap II Thadeus Daga selaku tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Shelter F. Wairata, SH  dan Andi Saputra, SH.</p>
<p>Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di Rt. 020 / 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20 Tahun) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.</p>
<p>Terkait kronologis kejadian, Humas Polres Kupang mengatakan, korban bersama beberapa orang saksi<br />
Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.</p>
<p>Setelah itu korban dan para saksi berjalan hingga perempatan jalan, mereka mendapat perlawanan dari warga sekitar. Korban, para saksi dan warga saling serang gunakan batu dan kayu.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-dan-barang-bukti-pidana-pembunuhan-penfui-timur-diserahkan-ke-jpu/">Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pembunuhan Penfui Timur diserahkan ke JPU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosok Mayat Laki &#8211; laki Mengapung di Pantai Oebelo Belum Terindentifikasi</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sosok-mayat-laki-laki-mengapung-di-pantai-oebelo-belum-terindentifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Apr 2022 10:23:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Elpidus Kono Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2470</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Sosok mayat laki &#8211; laki yang ditemukan mengapung di pantai Desa Oebelo...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sosok-mayat-laki-laki-mengapung-di-pantai-oebelo-belum-terindentifikasi/">Sosok Mayat Laki &#8211; laki Mengapung di Pantai Oebelo Belum Terindentifikasi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Sosok mayat laki &#8211; laki yang ditemukan mengapung di pantai Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang belum berhasil diidentifikasi.</p>
<p>Hasil pemeriksaan fisik oleh dr. Angen Mella bahwa Korban diperkirakan meninggal tiga hari lalu. Pada tubuh korban ditemukan memar di bagian ketiak kiri hingga lengan kiri dan selangkangan kiri serta lebam di dada bagian kiri.</p>
<p>Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos, Senin (04/04/2022) mengatakan, sosok mayat laki &#8211; laki telah berhasil dievakuasi tim Basarnas ke Rumah Sakit Titus Uly Kupang untuk dilakukan otopsi dan pemeriksaan lanjutan.</p>
<p>Saat ditemukan terdapat beberapa tanda pengenal untuk dapat mengenali identitas korban berupa 2 gelang warna merah muda dan hitam di tangan kiri korban, pada jari manis kiri korban terdapat sebuah cincin besi berwarna silver dan korban mengenakan celana training berwarna biru bertuliskan SMA N1 Semau Selatan.</p>
<p>Terlihat kronologis penemuan mayat berawal ketika saksi Fably Welkis bersama nelayan lainnya kembali dari mencari ikan di teluk Kupang. tiba-tiba saksi melihat sesosok mayat yang mengapung di permukaan air.</p>
<p>Setelah ditemukan mayat tersebut, saksi langsung memberitahu kepada orang tua saksi Yuverni Welkis dan kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan hal tersebut. (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sosok-mayat-laki-laki-mengapung-di-pantai-oebelo-belum-terindentifikasi/">Sosok Mayat Laki &#8211; laki Mengapung di Pantai Oebelo Belum Terindentifikasi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Residivis Penggelapan Motor di Kabupaten dan Kota Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polisi-ringkus-residivis-penggelapan-motor-di-kabupaten-dan-kota-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2022 10:45:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Elpidus Kono Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis Penggelapan Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polisi berhasil ringkus seorang residivis penggelapan sepeda motor yang kerap menjalankan aksinya...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polisi-ringkus-residivis-penggelapan-motor-di-kabupaten-dan-kota-kupang/">Polisi Ringkus Residivis Penggelapan Motor di Kabupaten dan Kota Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Polisi berhasil ringkus seorang residivis penggelapan sepeda motor yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang</p>
<p>Polisi berhasil meringkus Ferdinandus Mujyanto Alais Rony alias Agus alias Yanto alias Muji di wilayah Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Kamis (31/03/2022)</p>
<p>Pelaku Ferdinandus, merupakan Residivis dan sudah melakukan aksi penggelapan sepeda motor berulang kali di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang.</p>
<p>Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara meminjam motor kepada pemiliknya, dan tidak di kembalikan kepada pemilik. Pelaku berupaya merubah bentuk sepeda motor tersebut dari kondisi asli ketika di pinjam dari pemilik sehingga tidak di ketahui pemilik.</p>
<p>Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos Mengungkapkan, penangkapan ini karena adanya Laporan masyarakat terkait tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.</p>
<p>Kasus Penggelapan sepeda motor ini terjadi di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Pada tanggal 10 maret 2022.<br />
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polisi-ringkus-residivis-penggelapan-motor-di-kabupaten-dan-kota-kupang/">Polisi Ringkus Residivis Penggelapan Motor di Kabupaten dan Kota Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kupang Tengah Tangkap Pelaku Pungli di Pantai Panmuti</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polsek-kupang-tengah-tangkap-pelaku-pungli-di-pantai-panmuti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2022 15:21:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Hedline]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Elpidus Kono Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Panmuti]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Praktek Pungli di Pantai Panmuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polsek Kupang Tengah berhasil tangkap pelaku pungutan liar (Pungli) di Pantai Panmuti...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polsek-kupang-tengah-tangkap-pelaku-pungli-di-pantai-panmuti/">Polsek Kupang Tengah Tangkap Pelaku Pungli di Pantai Panmuti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Polsek Kupang Tengah berhasil tangkap pelaku pungutan liar (Pungli) di Pantai Panmuti Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Sabtu (26/03/2022) siang.</p>
<p>Dipimpin Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku pungli berserta barang bukti berupa uang hasil pungli,</p>
<p>Turut disita uang senilai ratusan ribu sisa hasil pungli yang sudah di belanjakan selain mengamankan para pelaku dan barang bukti Polsek Kupang Tengah juga mengamankan sajam berupa parang Sumba dari tangan salah satu pelaku yang mengaku baru saja kembali dari sawah.</p>
<p>Kedua pelaku berinisial MC (52) dan YN (50) beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah guna menjalani pemeriksaan</p>
<p>Sebelumnya aksi para pelaku yang melakukan pungki telah di muat di beberapa media online, dan menimbulkan keresahan kepada para pengunjung pantai Panmuti yang merupakan obyek wisata baru.<br />
Ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di pantai Panmuti menjadi terganggu.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH. melalui Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos mengatakan, tindakan penangkapan terhadap para pelaku sebagai respon dari pemberitaan di beberapa media online mengenai adanya tindakan pungli yang di lakukan dua pelaku. Serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah,</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polsek-kupang-tengah-tangkap-pelaku-pungli-di-pantai-panmuti/">Polsek Kupang Tengah Tangkap Pelaku Pungli di Pantai Panmuti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pemerkosaan, Dua Orang Masih Buron</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polsek-kupang-tengah-ringkus-pelaku-pemerkosaan-dua-orang-masih-buron/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 05:58:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Oelpuah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1968</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polsek Kupang Tengah dalam waktu singkat berhasil ringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polsek-kupang-tengah-ringkus-pelaku-pemerkosaan-dua-orang-masih-buron/">Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pemerkosaan, Dua Orang Masih Buron</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Polsek Kupang Tengah dalam waktu singkat berhasil ringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan, dua orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran. Tiga terduga pelaku merupakan warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, Rabu (12/01/2022) di Tarus mengatakan, kasus pemerkosaan yang terduga pelakunya berhasil diringkus itu terjadi tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di semak belukar belakang gedung Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi.</p>
<p>Diringkusnya terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan berdasarkan laporan korban MIF (19 tahun) sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.</p>
<p><figure id="attachment_1970" aria-describedby="caption-attachment-1970" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-1970 size-large" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG_20220112_112056-300x178.jpg" alt="IMG 20220112 112056" width="300" height="178" title="Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pemerkosaan, Dua Orang Masih Buron 2"><figcaption id="caption-attachment-1970" class="wp-caption-text">Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka (berseragam) didampingi Paur Humas Polres Kupang Aiptu Lalu Rohandy Hidayat (ketiga dari Kiri), Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah AIPDA Pance Sopacua (paling kiri) dan anggota Reskrim saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu 12 Januari 2022 di Polsek Kupang Tengah.</figcaption></figure></p>
<p>Pelaku yang berhasil diringkus Melkianus Lasi warga Desa Oelpuah, sementara dua orang lainnya yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polsek-kupang-tengah-ringkus-pelaku-pemerkosaan-dua-orang-masih-buron/">Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pemerkosaan, Dua Orang Masih Buron</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
