<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polda NTT &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/polda-ntt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Jun 2024 11:40:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Polda NTT &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Pengeroyokan di Desa Bipolo, Korban Mengaku Diikat Dalam Rumah Milik Oknum Kepala Sekolah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-pengeroyokan-di-desa-bipolo-korban-mengaku-diikat-dalam-rumah-milik-oknum-kepala-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jun 2024 11:40:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bipolo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sulamu]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=6411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Bipolo Kecamatan Sulamu pada...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-pengeroyokan-di-desa-bipolo-korban-mengaku-diikat-dalam-rumah-milik-oknum-kepala-sekolah/">Kasus Pengeroyokan di Desa Bipolo, Korban Mengaku Diikat Dalam Rumah Milik Oknum Kepala Sekolah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Kasus dugaan <a href="http://kabar-independen.com/tag/tindak-pidana">tindak pidana</a> pengeroyokan yang terjadi di <a href="http://kabar-independen.com/tag/desa-bipolo">Desa Bipolo</a> Kecamatan Sulamu pada bulan April 2024 lalu menyisakan kisah pilu dari para korban yang selain dipukuli hingga nyaris menjemput ajal, juga diikat selayaknya binatang.</p>
<p>Dua orang korban berinisial YA dan CT, Sabtu (22/06) malam saat ditemui di seputaran Kabupaten Kupang mengisahkan, mereka berdua ditambah seorang korban lainnya bukan hanya dihajar sampai babak belur hingga nyaris ajal menjemput, juga diikat dalam rumah milik oknum Kepala Sekolah.</p>
<p>Dikisahkannya, ketiga korban alami siksaan hebat dipukuli, ditendang serta diikat selayaknya binatang lalu kemudian dipaksa makan sisa makanan yang sudah basi.</p>
<p>&#8220;Tangan kami diikat pertama pakai tali gewang, tapi setelah itu diganti dengan tali nilon lalu kami dipaksa makan sisa makanan,&#8221;ungkap kedua pemuda yang menjadi korban.</p>
<p>Korban mengakui diikat oleh seseorang berinisial DM dna setelahnya kemudian seseorang berinisial AD mengambil sisa makanan (nasi, sup sisa orang) lalu kami dipaksa makan, saat kami diikat itu pun terus kami dipukuli, ditendang dan dimaki-maki.</p>
<p>Oknum Kepala Sekolah itu kata korban melanjutkan, mengetahui semuanya karena kejadian berada dirumahnya tetapi tidak berinisiatif melerai atau menegur para terduga pelaku agar jangan melanjutkan aksinya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-pengeroyokan-di-desa-bipolo-korban-mengaku-diikat-dalam-rumah-milik-oknum-kepala-sekolah/">Kasus Pengeroyokan di Desa Bipolo, Korban Mengaku Diikat Dalam Rumah Milik Oknum Kepala Sekolah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-dinilai-lambat-ungkap-laporan-kasus-pidana-pengeroyokan-di-desa-bipolo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jun 2024 14:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bipolo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=6392</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polres Kupang Polda NTT dinilai lambat dan terkesan tidak profesional ungkap laporan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-dinilai-lambat-ungkap-laporan-kasus-pidana-pengeroyokan-di-desa-bipolo/">Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> <a href="http://kabar-independen.com/tag/polres-kupang">Polres Kupang</a> Polda NTT dinilai lambat dan terkesan tidak profesional ungkap laporan kasus pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Bipolo Kecamatan Sulamu.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase, Jumat (1/06) malam melalui sambungan telepon seluler mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polres Kupang yang menangani kasus ini.</p>
<p>Laporan <a href="http://kabar-independen.com/tag/polisi">polisi</a> Nomor STPL/B/109/IV/2024/SPKT/Polres Kupang/<a href="http://kabar-independen.com/tag/polda-ntt">Polda NTT</a> tanggal 14 April 2024 hingga kini mengendap di Polres Kupang.</p>
<p>Penyidik yang menangani kasus ini kata Johanis Mase Tidka dapat dihubungi oleh keluarga korban untuk sekedar mengetahui sejauh mana perkembangan kasus.</p>
<p>Tiga orang korban pengeroyokan pun telah membuat <a href="http://kabar-indepependen.com/tag/visum" target="_blank" rel="noopener">visum</a> et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk melengkapi bukti, tetapi sayangnya tidak juga ada perkembangan hingga saat ini.</p>
<figure id="attachment_6393" aria-describedby="caption-attachment-6393" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6393" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG_20240621_221022.jpg" alt="IMG 20240621 221022" width="640" height="820" title="Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo 1"><figcaption id="caption-attachment-6393" class="wp-caption-text">Salah satu korban yang tergeletak tidak berdaya setelah dikeroyok sejumlah orang.</figcaption></figure>
<p>Johanis Mase mengungkapkan, tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan bersama keluarga memendam rasa kecewa terhadap kinerja Polres Kupang.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-dinilai-lambat-ungkap-laporan-kasus-pidana-pengeroyokan-di-desa-bipolo/">Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 13:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[SP2HP]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=5835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Dua tahun sudah laporan warga Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/">Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Dua tahun sudah laporan warga Desa <a href="https://kabar-independen.com/tag/tanah-merah">Tanah Merah</a> Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT terkait dengan dugaan<a href="https://kabar-independen.com/tag/tindak-pidana-penggelapan"> tindak pidana penggelapan</a> mengendap di tangan Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang Polda NTT, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera diproses lanjut.</p>
<p>Frans Petrus Jekson Foeh selaku pelapor, Senin (02/04/2024) di Desa Tanah Merah mengatakan, dirinya mengaku bingung apakah tindak pidana yang dilaporkannya sejak tanggal 28 Desember 2022 dengan <a href="https://kabar-independen.com/tag/laporan-polisi">laporan polisi</a> nomor LP/B/129/XII/2022/Sek <a href="https://kabar-independen.com/tag/kupang-tengah">Kupang Tengah</a> di proses lanjut atau tidak.</p>
<p>Sebab kata dia, sebagai pelapor dirinya tercatat sudah tiga kali memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menghadirkan beberapa orang saksi yang diminta oleh <a href="https://kabar-independen.com/tag/penyidik">penyidik</a> serta menyerahkan bukti surat pernyataan dari terlapor berinisial DSNN (41 tahun) warga Desa Tanah Merah.</p>
<p>Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang disetujui dan dimengerti serta ditandatangani tanggal 21 November 2022 oleh terlapor DSNN sendiri di atas meterai secukupnya, terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) milik pelapor.</p>
<p>Pernyataan tersebut disaksikan pula oleh <a href="https://kabar-independen.com/tag/kepala-desa">Kepala Desa</a> Tanah Merah Lazarus Dillak yang turut membubuhkan tandatangannya serta stempel, Namun sampai pada tanggal yang ditentukan, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.</p>
<p>Laki-laki paruh baya yang karib disapa Jeck Foeh itu menuturkan, kasus ini bermula saat dirinya meminta bantuan terlapor DSNN menjual sebuah sertifikat hak atas tanah seluas 2.042 meter persegi yang sudah dibeli oleh pelapor.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/">Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditbimas Polda NTT Sosialisasi Ketertiban Sosial di SMPN I Kupang Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/ditbimas-polda-ntt-sosialisasi-ketertiban-sosial-di-smpn-i-kupang-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Nov 2023 06:27:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ditbinmas Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN I Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Ketertiban Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbimas) Polda NTT Sosialisasi tentang ketertiban sosial kepada pelajar...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/ditbimas-polda-ntt-sosialisasi-ketertiban-sosial-di-smpn-i-kupang-tengah/">Ditbimas Polda NTT Sosialisasi Ketertiban Sosial di SMPN I Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbimas) Polda NTT Sosialisasi tentang ketertiban sosial kepada pelajar di SMPN I Kupang Tengah, Jumat (10/11/2023). Materi sosialisasi kali ini membahas tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan tertib lalu lintas di kalangan pelajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Oory Joseph Kasi Latihan Kemampuan Bhabinkamtibmas menjelaskan, para pelajar mesti diberikan edukasi agar memahami sejak dini tentang kenakalan remaja, tertib berlalu lintas di jalan serta penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan berbahaya hingga dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba atau zat adiktif berbahaya lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;penyuluhan merupakan tugas pokok Polri khususnya Satuan fungsi Ditbimas Polda NTT untuk melakukan pembinaan kepada generasi muda. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan para pelajar mengerti dan kembali mengingat dampak buruk dari penyalahgunaan Narkoba serta kenakalan remaja dan edukasi tertib lalu lintas,&#8221;ungkapnya.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" data-id="4877" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231111-WA0018-300x178.jpg" alt="IMG 20231111 WA0018" class="wp-image-4877" title="Ditbimas Polda NTT Sosialisasi Ketertiban Sosial di SMPN I Kupang Tengah 2"><figcaption class="wp-element-caption">Personil Ditbinmas Polda NTT bersama para guru dan siswa SMPN I Kupang Tengah usai sosialisasi, Jumat (10/11/2023).</figcaption></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui sosialisasi dan edukasi, dirinya berharap pelajar SMPN I Kupang Tengah paham serta berhati-hati terhadap berbagai motif peredaran Narkoba, mengetahui berbagai jenis Narkoba antara lain ganja, sabu-sabu, ekstasi dan jenis lain yang menyebabkan kecanduan bagi penggunanya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/ditbimas-polda-ntt-sosialisasi-ketertiban-sosial-di-smpn-i-kupang-tengah/">Ditbimas Polda NTT Sosialisasi Ketertiban Sosial di SMPN I Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Siap Ikut Lomba Tingkat Nasional, Apa Itu?</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kelurahan-tuatuka-kecamatan-kupang-timur-siap-ikut-lomba-tingkat-nasional-apa-itu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2023 11:59:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Tuatuka]]></category>
		<category><![CDATA[LPM Kelurahan Tuatuka]]></category>
		<category><![CDATA[Lurah Tuatuka]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang siap berpartisipasi pada lomba tingkat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kelurahan-tuatuka-kecamatan-kupang-timur-siap-ikut-lomba-tingkat-nasional-apa-itu/">Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Siap Ikut Lomba Tingkat Nasional, Apa Itu?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang siap berpartisipasi pada lomba tingkat Nasional. Kelurahan Tuatuka ditetapkan bersama Kelurahan Alak Kota Kupang mewakili Polda NTT untuk penilaian Kampung Bebas Narkoba tingkat Nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Guna mempersiapkan Kelurahan Tuatuka sebagai salah satu peserta, jajaran Ditresnarkoba Polda NTT, Selasa (15/08)2023) melakukan sosialisasi sekaligus mengecek kesiapan mengikuti ajang bergengsi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim Ditresnarkoba Polda NTT antara lain Kasubbag Renmin Stefanus M. Loy, Ps Panit I Bagwass IPTU Ermelinda Lusia Bhiju dan KaurRen Johanes Crisos.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Stefanus M. Loy selaku Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda NTT kepada perwakilan elemen masyarakat Kelurahan Tuatuka mengatakan, ia bersama dengan rekan setimnya ditugaskan melakukan penilaian terhadap Kelurahan Tuatuka sebagai kampung bebas narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian kampung bebas narkoba kata dia merupakan salah satu program presisi milik Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IPTU Ermelinda Lusia Bhiju selaku Ps Panit I Bagwass Ditresnarkoba Polda NTT menjelaskan, penilaian kampung bebas narkoba difokuskan pada dua Kelurahan yakni Alak dan Tuatuka, dua Kelurahan dari wilayah hukum Polresta Kota dan Polres Kupang yang ditunjuk mewakili Polda NTT.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kelurahan-tuatuka-kecamatan-kupang-timur-siap-ikut-lomba-tingkat-nasional-apa-itu/">Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Siap Ikut Lomba Tingkat Nasional, Apa Itu?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
