<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi Pemilihan Umum &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/komisi-pemilihan-umum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Sep 2024 01:26:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Komisi Pemilihan Umum &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/kpu-kabupaten-kupang-melarang-wartawan-ambil-gambar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2024 01:26:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[EO]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melarang sejumlah wartawan media cetak, elektronik...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kpu-kabupaten-kupang-melarang-wartawan-ambil-gambar/">KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melarang sejumlah <a href="http://kabar-independen.com/tag/wartawan">wartawan</a> media cetak, elektronik dan online mengambil gambar saat rapat pleno terbuka terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/09) bertempat di halaman kantor KPU.</p>
<p><a href="http://kabar-independen.com/tag/kpu">KPU</a> Kabupaten Kupang-NTT melalui Master of Ceremony melarang wartawan saat hendak mengambil gambar penarikan nomor antrian yang dilakukan oleh para Calon Wakil Bupati.</p>
<p>&#8220;Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak ada di lintasan paling depan samping kiri dan kanan kecuali dari Event Organizer,&#8221;ucap Master of Ceremony.</p>
<p>Tidak terima perlakuan KPU, spontan para wartawan melakukan perlawanan dengan cara walk out dari tempat acara berlangsung</p>
<p>Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang, Makson Saubaki menyesalkan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.</p>
<p>&#8220;Saya sangat sesalkan apa yang terjadi. Kami di undang hari ini untuk hadir. Seharusnya KPU sediakan tempat bagi kami saat ambil gambar tanpa melarang kami. Ini menghalangi tugas kami&#8221;, ujarnya</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kpu-kabupaten-kupang-melarang-wartawan-ambil-gambar/">KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Domisili Oknum Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua RT dan LPM Oesao Tandatangani Surat ini!</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/polemik-domisili-oknum-anggota-kpu-kabupaten-kupang-ketua-rt-dan-lpm-oesao-tandatangani-surat-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2024 07:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Komisioner KPU kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=5251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polemik terkait domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT berinisial...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/polemik-domisili-oknum-anggota-kpu-kabupaten-kupang-ketua-rt-dan-lpm-oesao-tandatangani-surat-ini/">Polemik Domisili Oknum Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua RT dan LPM Oesao Tandatangani Surat ini!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Polemik terkait domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT berinisial KLL kian menggelinding bebas. Ketua RT.018 bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao terang-terangan membantah jika KLL bukan warga Kelurahan Oesao.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persyaratan seleksi anggota KPU sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf g.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Syarat tersebut mengisyaratkan syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yakni berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di Kabupaten/Kita yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan domisili oknum anggota KPU Kabupaten Kupang, Hendrik Mira selaku Ketua RT.018/RW. 006 serta Dominggus Djo Ketua LPM Oesao telah menandatangani surat keberatan dan tanggapan masyarakat. Keduanya menandatangani surat tersebut diatas meterai secukupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data berupa surat tanggapan yang berhasil diperoleh media ini, Selasa (06/022024) berisi tanggapan terkait dengan domisili oknum anggota KPU berinisial KLL.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" data-id="5117" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG_20240208_084853-300x178.jpg" alt="IMG 20240208 084853" class="wp-image-5117" title="Polemik Domisili Oknum Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua RT dan LPM Oesao Tandatangani Surat ini! 1"><figcaption class="wp-element-caption">KTP Elektronik milik KLL oknum anggota KPU Kabupaten Kupang.</figcaption></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Hendrik Mira, SH Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL tidak berada di wilayah RT. 018/RW. 006.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/polemik-domisili-oknum-anggota-kpu-kabupaten-kupang-ketua-rt-dan-lpm-oesao-tandatangani-surat-ini/">Polemik Domisili Oknum Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua RT dan LPM Oesao Tandatangani Surat ini!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Anggota KPU Diduga Kuat Bukan Warga Kabupaten Kupang, DPT di Kota Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/oknum-anggota-kpu-diduga-kuat-bukan-warga-kabupaten-kupang-dpt-di-kota-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2024 00:55:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=5115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial KLL yang baru saja dilantik,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/oknum-anggota-kpu-diduga-kuat-bukan-warga-kabupaten-kupang-dpt-di-kota-kupang/">Oknum Anggota KPU Diduga Kuat Bukan Warga Kabupaten Kupang, DPT di Kota Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial KLL yang baru saja dilantik, diduga kuat bukan warga atau tidak pernah berdomisili di Kabupaten Kupang. Oknum tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bersangkutan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hendrik Mira, SH selaku Ketua RT.018 yang ditemui di Kantor Lurah Oesao, Selasa (06/02/2024) tegas mengatakan, KLL bukan warganya, yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di lingkungan RT.018 Kelurahan Oesao.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-2 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" data-id="5117" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG_20240208_084853-300x178.jpg" alt="IMG 20240208 084853" class="wp-image-5117" title="Oknum Anggota KPU Diduga Kuat Bukan Warga Kabupaten Kupang, DPT di Kota Kupang 2"><figcaption class="wp-element-caption">KTP-E milik KLL oknum anggota KPU Kabupaten Kupang.</figcaption></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai Ketua RT. 018, dirinya mengaku tahu persis bahkan hafal nama dan rupa wajah warga yang dipimpinnya satu persatu. Dia memastikan KLL bukan warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominggus Djo menduga KLL hanya menumpang sebagai warga Kelurahan Oesao untuk kepentingan pencalonannya sebagai sebagai komisioner KPU.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/oknum-anggota-kpu-diduga-kuat-bukan-warga-kabupaten-kupang-dpt-di-kota-kupang/">Oknum Anggota KPU Diduga Kuat Bukan Warga Kabupaten Kupang, DPT di Kota Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang Loncat Partai Siap-siap Diberhentikan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/politik/anggota-dprd-provinsi-kabupaten-kota-yang-loncat-partai-siap-siap-diberhentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jun 2023 01:12:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4328</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Parpol yang diwakili pada Pemilu...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/politik/anggota-dprd-provinsi-kabupaten-kota-yang-loncat-partai-siap-siap-diberhentikan/">Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang Loncat Partai Siap-siap Diberhentikan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Parpol yang diwakili pada Pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 namun kini telah berganti kendaraan politik alias loncat Parpol harus siap &#8211; siap diberhentikan.</p>
<p>Pasalnya, Menteri Dalam Negeri RI terhitung sejak tanggal 16 Juni 2023 telah menerbitkan surat edaran yang berisikan point&#8217; penegasan tentang anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Parpol berbeda dari Pemilu sebelumnya, surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.</p>
<p>Surat Edaran dengan nomor 100.2.1.4/4367/0TDA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik berbeda dengan Partai Politik yang<br />
diwakili pada Pemilu Terakhir untuk<br />
mengikuti Pemilu Tahun 2024 berisikan 4 poin penting.</p>
<p>Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri :</p>
<p>Berkenaan dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang<br />
dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor i2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.</li>
<li>Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Poltik Peserta Pemilu berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.</li>
<li>Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah /wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten / kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</li>
<li>Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).</li>
</ol>
<p>Tembusan surat edaran Menteri Dalam Negeri ini dikirimkan antara lain kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI serta para Ketua umum DPP Partai Politik peserta Pemilu 2024. (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/politik/anggota-dprd-provinsi-kabupaten-kota-yang-loncat-partai-siap-siap-diberhentikan/">Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang Loncat Partai Siap-siap Diberhentikan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
