<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kec Amfoang Utara &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/kec-amfoang-utara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Nov 2021 04:07:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Kec Amfoang Utara &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kaur Pemerintahan Desa Lilmus di Pecat Kades, Gaji 3 Tahun Belum di Bayarkan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kaur-desa-lilmus-di-pecat-kades-gaji-3-tahun-belum-di-bayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Nov 2021 04:06:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Lilmus]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kaur Desa Lilmus di pecat Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amfoang Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tindakan arogan kembali dipertontonkan oleh oknum Kepala Desa Lilmus Kecamatan Amfoang Utara,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kaur-desa-lilmus-di-pecat-kades-gaji-3-tahun-belum-di-bayarkan/">Kaur Pemerintahan Desa Lilmus di Pecat Kades, Gaji 3 Tahun Belum di Bayarkan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Tindakan arogan kembali dipertontonkan oleh oknum Kepala Desa Lilmus Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang &#8211; NTT.</p>
<p>Tindakan arogan Kades Lilmus Eklopas Hakis dibuktikan dengan memberhentikan secara tidak hormat alias memecat Esly Paulus Loit Kepala Urusan Pemerintahan</p>
<p>Esly Paulus Loit, Rabu (10/11/2021) di Kupang mengatakan, pemecatan terhadap dirinya tanpa peringatan terlebih dahulu juga tanpa Surat Keputusan pemberhentian.</p>
<p>Akibat dari pemecatan itu, total gajinya selama sejak tahun 2019 hingga saat ini sebesar Rp. 60.000.000 belum dibayarkan oleh Kepala Desa Lilmus.</p>
<p>Loit mengisahkan, pemecatan terhadap dirinya karena unsur politis, sama &#8211; sama maju bertarung dalam Pilkades Lilmus tahun 2018 lalu.</p>
<p>Pada tahun 2018, ia bersama kepala desa bertarung di arena politik Pilkades, namun saat itu masyarakat lebih memilih Eklopas Hakis sebagai Kepala Desa Lilmus untuk kedua kalinya.</p>
<p>Saat akan maju bertarung dalam Pilkades, Esly Paulus Loit yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan mengajukan surat cuti mengikuti Pilkades. Surat cuti itu disahkan oleh Penjabat Kepala Desa, bahkan telah pula disetujui oleh Camat Amfoang Utara.</p>
<p>Setelah Pilkades usai, ia kembali bertugas sebagai Kepala Urusan Pemerintahan. Anehnya, setelah pelantikan Eklopas Hakis sebagai Kades terpilih bulan Desember 2017 dirinya justru dilarang masuk bekerja.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kaur-desa-lilmus-di-pecat-kades-gaji-3-tahun-belum-di-bayarkan/">Kaur Pemerintahan Desa Lilmus di Pecat Kades, Gaji 3 Tahun Belum di Bayarkan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siswa SMU di Amfoang Utara Tewas Gantung Diri</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/siswa-smu-di-amfoang-utara-tewas-gantung-diri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2021 09:51:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amfoang Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Amfoang Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SMU di temukan tewas gantung diri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Hanya lantaran tidak diberikan uang untuk membeli Handphone, seorang siswa SMU kelas...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/siswa-smu-di-amfoang-utara-tewas-gantung-diri/">Siswa SMU di Amfoang Utara Tewas Gantung Diri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Hanya lantaran tidak diberikan uang untuk membeli Handphone, seorang siswa SMU kelas XII di Kecamatan Amfoang Utara memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (25/08/2021) mengatakan, peristiwa naas ini terjadi tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 06.06 Wita di Desa Fatunaus Kecamatan Amfoang Utara.</p>
<p>Korban berinisial RDYO (16 tahun) ditemukan tewas gantung diri di pohon asam. Korban ditemukan oleh ibu kandungnya bernama Yuliana Obes (43 tahun) warga RT.07/RW. 04 Dusun III Desa Fatunaus Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang &#8211; NTT.</p>
<p>Sebelum mengakhiri hidupnya, korban sehari sebelumnya minta uang kepada ibunya untuk membeli handphone baru, Namun ibu korban tidak memberi jawaban.</p>
<p>Hal inilah yang membuat korban marah &#8211; marah dan membanting barang didepan kios. Ibu korban sempat marah dan memberi pelajaran pada korban dengan cara memukul korban menggunakan ranting kecil pohon lamtoro.</p>
<p>Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wita saat ibu korban hendak pergi memberi makan ternak sapi disekitar TKP, ibu korban melihat korban tergantung di atas pohon asam setinggi 2,48 meter.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/siswa-smu-di-amfoang-utara-tewas-gantung-diri/">Siswa SMU di Amfoang Utara Tewas Gantung Diri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 11:48:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amfoang Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/08/2021)...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/">Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/08/2021) di Oelamasi telah melakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH, Selasa (24/08)2021) melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Kolabe Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun anggaran .2016 dan 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.</p>
<p>Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/BPD, insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.</p>
<p>Perbuatan Tersangka Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe bersama &#8211; sama Kepala Desa Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/">Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Kepala Desa di Amfoang Utara dijemput Paksa Sat Pol PP</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-kepala-desa-di-amfoang-utara-dijemput-paksa-sat-pol-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2021 06:01:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa Afoan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jerry Manafe]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amfoang Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1300</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Dua Kepala Desa di Kecamatan Amfoang Utara dijemput oleh personil Satuan Polisi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-kepala-desa-di-amfoang-utara-dijemput-paksa-sat-pol-pp/">Dua Kepala Desa di Amfoang Utara dijemput Paksa Sat Pol PP</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Dua Kepala Desa di Kecamatan Amfoang Utara dijemput oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang. Keduanya dijemput lantaran mangkir dari pertemuan yang membahas tentang masalah dana desa, dana covid 8 persen dan program TJPS.</p>
<p>Dua Kepala Desa yang dijemput paksa oleh Sat Pol PP Kabupaten Kupang yaitu Kepala Desa Fatunaus Mikael Kameo dan Kepala Desa Afoan Albert Talnoni.</p>
<p>Terungkap dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, (04/08/2022) di Aula Kantor Camat Amfoang Utara, dua desa tersebut ternyata memiliki persoalan masing &#8211; masing.</p>
<p>Desa Fatunaus belum melakukan pembagian dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat walaupun dana sebesar lima ratus juta lebih telah dicairkan oleh Kepala Desa bersama bendahara.</p>
<p>Sementara persoalan di Desa Afoan lebih parah lagi. Hingga bulan Agustus 2021, Kepala Desa Afoan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 serta merampungkan APBDes tahun 2021.</p>
<p>Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe berhasil mengurai alasan &#8211; alasan yang menjadi hambatan terlambatnya laporan pertanggungjawaban dana desa 2020.</p>
<p>Kepala Desa Afoan dan bendahara desa sepakat menyatakan keterlambatan itu akibat dari tim verifikasi kecamatan yang lambat melakukan penelitian berkas yang telah diajukan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-kepala-desa-di-amfoang-utara-dijemput-paksa-sat-pol-pp/">Dua Kepala Desa di Amfoang Utara dijemput Paksa Sat Pol PP</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
