<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Pembunuhan di Penfui Timur &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/kasus-pembunuhan-di-penfui-timur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Apr 2022 04:58:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Kasus Pembunuhan di Penfui Timur &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pembunuhan Penfui Timur diserahkan ke JPU</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-dan-barang-bukti-pidana-pembunuhan-penfui-timur-diserahkan-ke-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 04:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP FX Irwan Arianto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Elpidus Kono Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembunuhan di Penfui Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim penyidik dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Rabu (20/04/2022) telah melaksanakan tahap II...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-dan-barang-bukti-pidana-pembunuhan-penfui-timur-diserahkan-ke-jpu/">Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pembunuhan Penfui Timur diserahkan ke JPU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Tim penyidik dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Rabu (20/04/2022) telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Penfui Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (21/04/2022) mengatakan, tahap II Thadeus Daga selaku tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Shelter F. Wairata, SH  dan Andi Saputra, SH.</p>
<p>Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di Rt. 020 / 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20 Tahun) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.</p>
<p>Terkait kronologis kejadian, Humas Polres Kupang mengatakan, korban bersama beberapa orang saksi<br />
Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.</p>
<p>Setelah itu korban dan para saksi berjalan hingga perempatan jalan, mereka mendapat perlawanan dari warga sekitar. Korban, para saksi dan warga saling serang gunakan batu dan kayu.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tersangka-dan-barang-bukti-pidana-pembunuhan-penfui-timur-diserahkan-ke-jpu/">Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pembunuhan Penfui Timur diserahkan ke JPU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-ungkap-tiga-kasus-kejahatan-salah-satunya-kasus-persetubuhan-terhadap-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2022 08:18:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Oemolo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Curnak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembunuhan di Penfui Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan terhadap anak di Desa Oemolo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Ternak di Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Awal tahun 2022, Polres Kupang berhasil ungkap Tiga Kasus kejahatan yang terjadi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-ungkap-tiga-kasus-kejahatan-salah-satunya-kasus-persetubuhan-terhadap-anak/">Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Awal tahun 2022, Polres Kupang berhasil ungkap Tiga Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah jurisdiksi Polres Kupang. Satu diantara kasus yang diungkap adalah kasus asusila.</p>
<p>Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP W Agha Ari Septyan S, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (10/01/2022) di Mako Polres Kupang.</p>
<p>Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Kupang menjelaskan tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap diawal tahun 2022.</p>
<p>Kasus kejahatan pertama kata Kapolres Kupang adalah diungkapnya sindikat pencurian ternak kuda di wilayah hukum Polsek Fatuleu. Dari empat orang tersangka yang diamankan ternyata terdapat satu orang tersangka berinisial MD yang sangat ditakuti dan bahkan kebal hukum.</p>
<p>Tersangka MD sangat terkenal dalam dunia pencurian ternak, ia jarang tersentuh oleh hukum selama ini dan merupakan pimpinan sindikat 0encurian ternak kuda di Kabupaten Kupang.</p>
<figure id="attachment_1956" aria-describedby="caption-attachment-1956" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1956 size-large" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG_20220110_150304-1-300x178.jpg" alt="IMG 20220110 150304 1" width="300" height="178" title="Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak 1"><figcaption id="caption-attachment-1956" class="wp-caption-text">Oknum Kepala Dusun Oemolo Berinisial NF Tersangka kasus Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak.</figcaption></figure>
<p>Kasus kedua adalah kejahatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang &#8211; NTT.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-ungkap-tiga-kasus-kejahatan-salah-satunya-kasus-persetubuhan-terhadap-anak/">Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Gelar Perkara Kasus Pembunuhan, Polres Kupang Tetapkan Tersangka</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/usai-gelar-perkara-kasus-pembunuhan-polres-kupang-tetapkan-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2021 14:41:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembunuhan di Penfui Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1915</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Usai melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di Matani Desa Penfui Timur, kini...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/usai-gelar-perkara-kasus-pembunuhan-polres-kupang-tetapkan-tersangka/">Usai Gelar Perkara Kasus Pembunuhan, Polres Kupang Tetapkan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Usai melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di Matani Desa Penfui Timur, kini penyidik Polres Kupang telah tetapkan tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Seorang pria berinisial TD ditetapkan sebagai tersangka sesuai fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (29/12/2021) mengatakan, TD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat Bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Unsur &#8211; unsur  Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi.</p>
<p>Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di Rt. 020 / 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20 Tahun) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.</p>
<p>Terkait kronologis kejadian, Humas Polres Kupang mengatakan, korban bersama beberapa orang saksi Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/usai-gelar-perkara-kasus-pembunuhan-polres-kupang-tetapkan-tersangka/">Usai Gelar Perkara Kasus Pembunuhan, Polres Kupang Tetapkan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
