Pasalnya, Menteri Dalam Negeri RI terhitung sejak tanggal 16 Juni 2023 telah menerbitkan surat edaran yang berisikan point’ penegasan tentang anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Parpol berbeda dari Pemilu sebelumnya, surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Surat Edaran dengan nomor 100.2.1.4/4367/0TDA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik berbeda dengan Partai Politik yang
diwakili pada Pemilu Terakhir untuk
mengikuti Pemilu Tahun 2024 berisikan 4 poin penting.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri :
Berkenaan dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor i2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
- Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi
persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Poltik Peserta Pemilu berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. - Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian
juga berlaku bagi kepala daerah /wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten / kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DC). (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
