Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menerbitkan keputusan tentang jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan keputusan terbaru Nomor 258 tahun 2022 tentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota sebagai pemenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
Demikian diungkap Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi, STP, Senin (01/08/2022) di Aula KPU usai sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, pada peraturan PKU Nomor 194/2022 merincikan jumlah penduduk Kabupaten Kupang 382.402 jiwa sehingga jika dibagikan 1/1000 menjadi 382, 402. Hal ini terkoreksi dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 9 ayat (4) bahwa perhitungan syarat minimal 1/1000 menghasilkan angka desimal maka pembulatan angkanya ke atas.
KPU Pusat kata dia kemudian menerbitkan PKPU terbaru yakni Nomor 258 tahun 2022. Dengan demikian Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 382.402 jiwa maka jumlah minimal dukungan masyarakat sebagai syarat verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 383 jiwa atau 1/1000 dari total jumlah penduduk.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
