Sebagai pimpinan parpol di Kabupaten Kupang, dirinya mempertanyakan pengurangan jumlah penduduk sekitar 21.108 jiwa. Berikutnya angka jumlah penduduk tahun berapa yang nantinya digunakan sebagai acuan menentukan jumlah kursi DPRD tahun 2024 menyesuaikan dengan peraturan pemilu.
Hal ini sangat penting sebab jumlah penduduk sangat berkaitan erat dengan penentuan jumlah kursi DPRD, indikator perhitungan Dana Alokasi Umum serta dana penyelenggaraan pemilu.
Untuk itu dirinya minta Pemerintah Kabupaten Kupang segera menghadirkan unsur-unsur terkait seperti penyelenggara pemilu, Bawaslu, Parpol-parpol, TNI dan Polri guna membahas angka real jumlah penduduk yang akan digunakan sebagai acuan menentukan jumlah kursi di DPRD periode 2024 – 2029.
“Pemerintah harus tanggapi serius karena menyangkut dana pelaksanaan pemilu, sedangkan fakta jumlah penduduk hanya tiga ratus ribu lebih jiwa,”Ujarnya.
DPRD Kabupaten Kupang kata dia perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah serta unsur terkait yang berkaitan dengan pengelolaan data penduduk, lembaga keamanan.
Diberitakan sebelumnya, Anton Natun Ketua DPC partai Hanura Kabupaten Kupang mengatakan, Dampak yang ditimbulkan dengan adanya penambahan 40 kursi di DPRD periode 2019 – 2024 berakibat Kabupaten Kupang rugi miliaran rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
