Oelamasi, KI – Yakobertus Seran anggota DPRD Kabupaten Kupang sampaikan permohonan maaf kepada Kasat Reskrim Polres Kupang. Pernyataan permohonan maaf disampaikan lantaran Kasat Reskrim disebut dalam video yang sempat viral beberapa waktu terakhir.
Kepada awak media di ruang Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (01/11/2023), Yakobertus Seran menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
“Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pak Kasat Reskrim Polres Kupang,”ujarnya.
Yakobertus Seran secara tegas mengatakan tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada Kasat Reskrim Polres Kupang untuk tujuan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Rabeka yang sedang tersandung kasus ijazah palsu.
Menurut anggota DPRD asal Partai Demokrat ini, dirinya didatangi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai bendahara Desa Rabeka bersama seorang laki-laki untuk meminta bantuannya mengurusi persoalan hukum Kepala Desa Rabeka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Saat pertemuan di dalam ruang Fraksi itulah kata Yakobertus Seran, Bendahara Desa Rabeka menyerahkan tiga buah amplop berwarna cokelat, dan menurut pengakuan bendahara tiga amplop itu berisikan uang. Dirinya kemudian menyerahkan kembali tiga buah amplop tersebut kepada bendahara Desa Rabeka dan tiga amplop itu kemudian oleh bendahara dimasukan kedalam tas milik bendahara.
“Ibu sebaiknya bawa pulang saja uangnya, kalau saya kasih ini namanya gratifikasi. ibu kena, saya kena dan orang yang terima juga kena jadi ibu simpan kembali uang, “ujar Yakobertus Seran menirukan dialog dengan Bendahara Desa Rabeka.
Ia mengaku tidak mengetahui dengan persis berapa jumlah uang dalam tiga amplop yang diserahkan oleh Bendahara Desa Rabeka. Setelah menyerahkan kembali amplop kepada bendara, mereka bersama-sama keluar dari ruang fraksi.
Dirinya juga mengakui, apa yang dilakukan bendahara Desa Rabeka sepertinya sudah direncanakan dengan seksama, buktinya semua pembicaraan direkam entah oleh bendahara atau suaminya. Setelah Meraka bersama keluar dari ruangan fraksi pun masih direkam termasuk pembicaraan via telepon beberapa hari setelah pertemuan diruang fraksi juga direkam.
“Saya tegaskan tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada Kasat Reskrim, uang dalam tiga amplop saya kembalikan kepada bendahara Desa Rabeka. Sekali lagi saya mohon maaf kepada pak Kasat Reskrim,”ungkapnya.
Yakobertus Seran minta Bendahara Desa Rabeka untuk segera mungkin melakukan klarifikasi secara terbuka. Jika hal ini tidak dilakukan, Yakobertus Seran berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan bendahara Desa ke Polisi.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (30/10/2023) kepada awak media diruang kerjanya, secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari anggota DPRD Yakobertus Seran.
Proses penangguhan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Rabeka dalam kasus ijazah palsu dikabulkan tetapi jaminannya bukan berupa uang melainkan orang dan dalam hal ini istri tersangka sendiri. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.