Dituding Pangkas Tahapan Persidangan, ini Jawaban Pimpinan DPRD

IMG 20211127 WA0004

Ia minta agar tahapan pembahasan tidak dipolemikkan karena semua telah sesuai dengan tahapan dan jadwal sidang yang disahkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Kupang.

“Laporan komisi ada, tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi juga ada, ada semua, seluruh tahapan sudah kita lalui,”ungkapnya.

Sofia Malelak – de Haan, Wakil Ketua DPRD mengatakan, amanat PP 12 tahun 2018 tidak memberikan kesempatan untuk pembahasan ditingkat komisi. Peran komisi ada pada tahapan sebelum pembahasan KUA-PPAS, badan anggaran dapat berkonsultasi dengan komisi sebelum pembahasan KUA-PPAS dengan pemerintah.

Dengan demikian pada pembahasan jadwal oleh badan musyawarah tidak diberikan waktu untuk pembahasan ditingkat komisi sebab tahapan pembahasan komisi sudah dilewati.

Pimpinan DPRD kata dia tidak ingin terjebak untuk melanggar aturan sehingga pimpinan memberikan kebijakan untuk mengakomodir hasil pembahasan komisi namun tidak boleh masuk dalam jadwal persidangan.

“Kalau dia masuk dalam jadwal berarti kita melanggar aturan yang ada karena kewenangan sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada BANGGAR. Sekarang regulasi sudah berubah jadi kita beri waktu kepada komisi untuk pertajam program dan kegiatan dari OPD mitra komisi,”Jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version