Ia minta agar tahapan pembahasan tidak dipolemikkan karena semua telah sesuai dengan tahapan dan jadwal sidang yang disahkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Kupang.
“Laporan komisi ada, tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi juga ada, ada semua, seluruh tahapan sudah kita lalui,”ungkapnya.
Sofia Malelak – de Haan, Wakil Ketua DPRD mengatakan, amanat PP 12 tahun 2018 tidak memberikan kesempatan untuk pembahasan ditingkat komisi. Peran komisi ada pada tahapan sebelum pembahasan KUA-PPAS, badan anggaran dapat berkonsultasi dengan komisi sebelum pembahasan KUA-PPAS dengan pemerintah.
Dengan demikian pada pembahasan jadwal oleh badan musyawarah tidak diberikan waktu untuk pembahasan ditingkat komisi sebab tahapan pembahasan komisi sudah dilewati.
Pimpinan DPRD kata dia tidak ingin terjebak untuk melanggar aturan sehingga pimpinan memberikan kebijakan untuk mengakomodir hasil pembahasan komisi namun tidak boleh masuk dalam jadwal persidangan.
“Kalau dia masuk dalam jadwal berarti kita melanggar aturan yang ada karena kewenangan sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada BANGGAR. Sekarang regulasi sudah berubah jadi kita beri waktu kepada komisi untuk pertajam program dan kegiatan dari OPD mitra komisi,”Jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
