Oelamasi, KI – Ketua DPRD Kabupaten Kupang merasa tidak pernah menghalangi atau melarang wartawan meliput kegiatan lembaga DPRD.
Baginya, wartawan merupakan mitra lembaga DPRD yang bisa mempublikasikan semua kegiatan lembaga agar diketahui oleh publik.
“Sonde (tidak-red) ada larangan peliputan, wartawan itu mitra DPRD. Saya tidak pernah melarang media liput kegiatan DPRD,”Ungkap Ketua DPRD Daniel Taimenas, Rabu (24/11/2021) diruang kerjanya.
Menurutnya, jika ada yang mengatakan dirinya melarang wartawan meliput maka itu tidak benar. Lembaga yang dipimpinnya sangat terbuka dengan siapa saja termasuk dengan para wartawan.
Kehadiran wartawan kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang ini, kinerja lembaga perlu diketahui oleh seluruh masyarakat yang telah mempercayakan wakilnya di lembaga.
Membahas tentang APBD bukan hal rahasia yang mesti ditutup atau tertutup untuk publik, masyarakat perlu mengetahui apa yang dikerjakan oleh lembaga DPRD melalui peran para wartawan.
Rapat paripurna DPRD ujarnya adalah rapat yang sifatnya terbuka untuk umum, saat membuka sidang paripurna pun dirinya telah menyatakan rapat terbuka untuk umum.
Untuk diketahui bahwa pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 yang digelar senin (22/11/2021) di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Oelamasi, memunculkan polemik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
