Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Data Pemilih

IMG 20230313 WA0006
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH didampingi oleh Komisioner Bawaslu Polce Dethan, MM, Maria Y. Sarina, SE dan Imelda Daly, SP.

Sedangkan 10 masalah faktual, yakni :

  1. Masih terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
  2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit, form A data pemilih dan kelengkapan coklit lainnya yang terlambat karena cuaca seperti hujan dan banjir.
  3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat banyak Pantarlih melakukan Coklit secara manual.
  4. Hujan lebat, banjir dan tanah longsor menjadi hambatan terbesar dalam proses Coklit oleh Pantarlih dan Pengawas desa/kelurahan dalam pengawasan.
  5. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit.
  6. Sebagian besar Pantarlih adalah tenaga honor maupun pegawai Negeri yang mempunyai tugas pokok sehingga coklit baru bisa dilakukan pada malam hari.
  7. Ada banyak data pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain dan ini terjadi hampir di semua Kecamatan.
  8. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
  9. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
  10. Banyak warga yang masih berada di kebun sehingga baru bisa coklit pada malam hari dan bahkan masih ada warga yang tinggal di kebun selama sepekan dan pada hari Sabtu baru kembali ke kampung.

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni:

  1. Uji petik untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari
    s.d 14 Maret 2023.
  2. Mendirikan Posko Kawal Hak pilih.
  3. Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mengimbau agar penyelenggara, peserta pemilu, dan seluruh elemen masyarakat untuk:

  1. KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan-undangangan dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses Coklit.
  2. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan Coklit atau belum.
  3. Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituenya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan Coklit sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir.
  4. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat yang terdiri dari pemantau pemilu, pegiat pemilu, kelompok perempuan, pegiat penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan kelompok rentan lainnya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version