Oelamasi, KI – Pemkab Kupang diminta segera usulkan tambahan kuota guru atau tenaga pendidik tahun 2024 sebelum batas waktu tanggal 01 Januari 2025 dimana Pemerintah RI tidak lagi membuka penerimaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang, terkait dengan keterbatasan guru di Kabupaten Kupang menjadi persoalan yang mestinya segera di selesaikan oleh pemerintah daerah dengan mengusulkan penambahan kuota guru untuk diangkat dan dibiayai oleh Pemerintah RI.
Fakta mengenai keterbatasan guru baik sekolah SD dan SMP menjadi persoalan yang mestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ditemukan bahwa ada sekolah baik SD dan SMP hanya ada 1 guru berstatus ASN, sisanya merupakan tenaga kontrak daerah maupun honor komite. Ada pula sekolah yang benar-benar mengalami kekosongan tenaga guru.
“Kita tahu bersama bahwa tahun 2025 pemerintah pusat tidak lagi membuka penerimaan guru melalui jalur PPPK, tahun 2024 ini tahun terakhir tapi Kabupaten Kupang masih kekurangan tenaga guru,”ungkap Yosef Lede, Senin (22/01/2024) di Oelamasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.