Ia menambahkan per tanggal 31 oktober mereka di beri kesempatan untuk membuka akun masing – masing di SSCASN, namun di dapati formasi sudah tidak tersedia. Di jelaskannya pula jika tanggal 1-13 November adalah kesempatan bagi mereka untuk dapat mengakses akun masing – masing agar dapat melihat lokasi sekolah penempatan mereka dan menuntut untuk segera di angkat, mengingat tanggal 13 november 2021 adalah batas penutupan pendaftaran untuk PPPK tahap 3.
“Kalo kami yang P1 sebanyak 672 orang saja belum di angkat bagaimana bisa Pemda membuka untuk tahap 3 di tahun 2022,”ungkapnya.
Setelah mendengar keluhan para guru honorer tersebut, Anita Jacoba Gah langsung mengkonfirmsi hal tersebut kepada Dirjen GTK dan di dapati kalau guru PPPK Kabupaten Kupang sudah lolos passing grade berhak untuk di angkat menjadi ASN dan selanjutnya penempatan ke setiap sekolah sesuai data dari kementrian.
Terkait alasan Pemda Kabupaten Kupang soal Dana DAU yang bisa mengakomodir PPPK, ia menjelaskan jika dana tersebut sudah di tranfer gelondongan dalam bentuk APBN ke daerah melalui DAU yang berubah menjadi APBD dan kegunaan termasuk untuk gaji guru PPPK.
“Tahun 2021 dana DAU Kabupaten Kupang sebesar 51 miliad dan akan ada penambahan 16 miliard lagi di tahun 2023. Tidak masuk akal kenapa Pemda tidak mau mengangkat guru yang sudah lolos passing grade, ada apa?, ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
