Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus dalam menjalankan pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dengan demikian secara sederhana pemahaman “TNI yang profesional” berarti prajurit TNI dituntut memiliki kemampuan yang andal sesuai dengan jati dirinya (Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit) dalam melaksanakan fungsi-fungsi pertahanan.
TNI dan RAKYAT
Badan Keamanan Rakyat (BKR) merupakan cikal bakal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). BKR baru terbentuk usai proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada 19 Agustus 1945, pimpinan dari golongan muda mengusulkan rancangan pembentukan tentara Indonesia sebagai kelengkapan negara yang merdeka.
Oleh karenanya cikal-bakal TNI adalah sebagian rakyat bersenjata yang berjuang mengorbankan jiwa dan raganya mengusir penjajah. Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat. TNI harus mengenal dan hidup dengan rakyat. Itulah jati diri TNI dan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari rakyat.
Secara universal, tugas Tentara memang untuk berperang. Tetapi pada masa damai, tentara akan turun ke lapangan untuk membantu kesulitan rakyatnya dan membantu program pembangunan pemerintahnya. Karena pada masa damai sesungguhnya merupakan suatu masa di mana negara sedang menyiapkan diri untuk berperang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
