Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya kesiapan seluruh Insan Jasa Raharja dalam mengawal keselamatan masyarakat selama periode Idulfitri 2025.
“Jasa Raharja telah aktif dalam persiapan bersama Korlantas Polri sejak dua Minggu sebelum puasa. Rekomendasi dari identifikasi yang ada, baik yang kemudian menjadi kebijakan di dalam SKB maupun tactical floor game. Ini menunjukkan bahwa Jasa Raharja selalu hadir dalam persiapan dengan pola tindakan preventif dan preemtif,” ujar Rivan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa menjadi sebuah kebanggaan saat inisiatif yang dicetuskan oleh PT Jasa Raharja kini ikut diterapkan oleh berbagai pihak dalam pengamanan Lebaran.Rivan mengungkapkan,
“Dalam tiga tahun terakhir, Jasa Raharja selalu menyampaikan tentang pentingnya berkeselamatan. Hari ini, seluruh Pemimpin kabinet Merah Putih dan stakeholder menyampaikan hal yang sama. Ini menunjukkan bahwa dua niat yang baik untuk menjaga berkeselamatan dan meyakini bahwa 5 pilar dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan sudah mulai dijalankan.
“Setiap Lebaran menjadi kebanggaan untuk kita semua dalam berperan menjaga masyarakat Indonesia yang melakukan kegiatan silaturahmi Lebaran serta menjalankan keselamatan. Berbagai edukasi dalam rangka mendidik agar pengemudi berkeselamatan juga dilakukan, begitu juga pengecekan kendaraan.Lengkap sudah sistem yang berkeselamatan, jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, dan pengemudi yang berkeselamatan,” tambahnya.
Sebelum menutup amanatnya, Rivan berpesan bahwa sebagai tulang punggung didalam penyelamatan masyarakat yang mengalami kecelakaan, Insan Jasa Raharja harus berperan aktif serta siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, di antaranya rumah sakit dan kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
