Jakarta, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat truk bermuatan galon yang menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di Jalan Umum Km 24-25 Jurusan Arah Pematangsiantar Menuju Pematang raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya. Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/01/2024).
Dalam rilis tertulis yang diterima media, Kamis (25/01/2024), kecelakaan tersebut terjadi diduga karena truck Fuso yang datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar, mengalami rem blong dan menabrak kendaraan yang berada di depannya, serta sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Akibatnya, 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter)sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
