Untuk memastikan kelancaran arus mudik, berbagai strategi rekayasa lalu lintas telah disiapkan, termasuk pemberlakuan sistem ganjil-genap, contra flow, danone-way system berdasarkan analisis real-time dan berkala dari pantauan CCTV,traffic counting, dan laporan petugas di lapangan.
Selain itu, sistem delaying, bufferzone, ticket screening, dan pemberlakuan pola operasi kapal tiba-bongkar-berangkatakan diterapkan di pelabuhan penyeberangan untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Kapolri juga menekankan pentingnya pelayanan yang humanis dan responsif kepada masyarakat selama Operasi Ketupat 2025 berlangsung.
“Berikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak guna menghindari microsleep.Lakukan pengecekan kesehatan pengemudi, kondisi kendaraan, kesiapan rambu-rambu dan lampu penerangan, serta siagakan personel di titik-titik rawan kecelakaan,” tambahnya.
Sebagai salah satu stakeholder dalam Operasi Ketupat 2025, PT Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam pengamanan arus mudik. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan harapannya agar perjalanan mudik tahun ini berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pencanangan Operasi Ketupat ini untuk memastikan seluruh personel yang bertugas di lebih dari 2.500 pos yang tersebar di seluruh Indonesia siap melayani masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan mudik. Ada lebih dari 309 posko bersama, 22 di antaranya adalah posko yang akan ditempati atau dijaga oleh Insan jasa Raharja. Harapan saya, semua bertugas dalam kondisi sehat dalam melayani masyarakat Indonesia. Semoga arus mudik dan balik pada Idulfitri 2025 ini akan berlangsung aman, nyaman, dan seluruh masyarakat dapat menjaga ketertiban lalulintas dan berkeselamatan,” ujar Rivan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
