Piutang Pihak Ketiga Sektor Pajak Galian C Pada Pemkab Kupang Capai Ratusan Miliar

IMG 20240122 WA0014
Yosef Lede anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Yosef Lede Ketua DPRD Periode 2014+2019, Sabtu (02/03/2024) mengatakan, seluruh pekerjaan fisik yang bersumber dari dana APBN, APBD I maupun APBD II menggunakan bahan galian C dari kabupaten Kupang.

Bappenda kata dia, belum menemukan formula tepat melakukan penagihan dan sekaligus memberikan efek jera kepada pengusaha nakal yang tidak peduli dengan kewajibannya.

Menurutnya, pihak aparat penegak hukum harus dilibatkan dengan membuat nota kesepahaman dengan mengacu pada cara baru yakni pemberlakuan upah pungut 10 persen.

Upah pungut dengan besaran 10 persen itu menjadi salah satu kesepakatan dalam nota kesepahaman, sehingga APH mengambil alih tanggungjawab menggantikan peran pemerintah dalam melakukan pungutan.

“Sesuai aturan katakanlah upah pungut itu 10%, di dalam MoU harus dicantumkan besaran upah pungut,”ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ketua DPRD Daniel Taimenas, akibat piutang pihak ketiga dengan nilai sangat besar itu berakibat daerah mengalami defisit anggaran cukup signifikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version