Walaupun pedangan berasal dari luar Kabupaten Kupang tetapi mesti produk hasil pertanian harus diambil dari masyarakat di Kabupaten Kupang. Pasar ini pun harus dimanfaatkan bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang mayoritasnya berprofesi sebagai petani.
Terkait dengan retribusi menjadi kewenangan penuh badan pendapatan daerah, aktifitas pasar mingguan tetapi bila dikemudian hari aktifitas pasar harian maka akan diberlakukan retribusi harian.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi masih memiliki pekerjaan rumah yakni menertibkan para pedagang sayuran dan buah-buahan yang enggan masuk berjualan di dalam gedung yang telah tersedia itu. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
