Kupang, KI – Tuntutan eks karyawan Nihiwatu yang tertuang dalam surat somasi ditolak mentah-mentah, kuasa hukum eks karyawan menilai manajemen tidak patuhi regulasi yang berlaku.
Penolakan dari manajemen terhadap tuntutan eks karyawan terungkap dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Senin 21 Maret 2022.
“Dalam pertemuan sebelumnya di ruang rapat Wakil Bupati Sumba Barat, tuntutan eks karyawan sudah disampaikan tapi semua ditolak oleh manajemen,”Ujar Indah Prasetyari, SH Kuasa Hukum eks karyawan, Selasa (22/03/2022) melalui sambungan telepon.
Penolakan pihak menajemen disampaikan secara tertulis dalam rapat tanggal 21 Maret 2022. Penolakan itu praktis mendapatkan protes dari beberapa pihak yang hadir termasuk eks karyawan melalui kuasa hukumnya.
Indah Prasetyari selaku kuasa hukum eks karyawan menuntut agar manajemen membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan UPH 15 persen dari uang pesangon berupa uang perumahan dan kesehatan.
Manajemen kata Indah Prasetyari berpatokan pada penetapan oleh pengadilan hubungan industrial di Kupang.
Indah Prasetyari mengatakan, Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat dalam pertemuan itu mengambil keputusan sebagai win win solution untuk kepuasan semua pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
