Oelamasi, KI – Terkuak, ternyata pleno rekapitulasi hasil seleksi perangkat Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah benar dilaksanakan tiga hari setelah pelaksanaan ujian tertulis tanggal 4 Agustus 2023.
Pleno rekapitulasi baru dilaksanakan oleh panitia seleksi pada tanggal 7 Agustus 2023 atau tiga hari setelah pelaksanaan ujian tertulis.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 pasal 24 ayat (6). Panitia tidak melakukan pleno rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Jumat (01/09/2023) melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pleno oleh panitia seleksi yang dipimpin Kepala Desa Oebelo Marthen Halla dilaksanakan tiga hari pasca seleksi tertulis.
Sumber mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, pleno mestinya dilaksanakan usai seleksi tertulis tetapi yang terjadi adalah pleno dilaksanakan tiga hari pasca ujian tertulis.
Menurut sumber, panitia seleksi berani melakukan pleno tiga hari pasca seleksi itu atas anjuran Camat Kupang Tengah kepada panitia semua desa yang melakukan seleksi perangkat.
Bahkan kata sumber, walaupun dilaksanakan tiga hari pasca seleksi tertulis, namun berita acara hasil pleno ditandatangani oleh seluruh panitia seleksi tertera tanggal pelaksanaan seleksi yakni 4 Agustus 2023.
“Pleno tanggal 7 Agustus tapi kami tandatangan berita acara tertera tanggal mundur yaitu tanggal 4 Agustus, saya bilang ke ketua panitia, papa ini kita sudah melanggar aturan,”ungkap sumber.
Masih menurut sumber, seluruh berkas administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi tertulis dibawa pulang oleh panitia masing-masing desa, tidak dititipkan di kantor Camat Kupang Tengah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.