Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Temuan Bawaslu Kabupaten Kupang Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

kabar-independen.com
IMG 20231212 WA0002

Oelamasi, KI – Memasuki hari ke 14 pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang berhasil temukan lima beberapa pelanggaran.

Demikian diungkap Ketua Bawaslu Marthoni Reo saat kegiatan Media Gathering bersama media dan stakeholder tentang pengawasan tahapan kampanye, Senin (11/12/2023) di Pelangi Garden Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang menyebutkan, setidaknya terdapat empat pelanggaran yang ditemukan oleh jajarannya saat kampanye.

Marthoni Reo menyampaikan, ditemukan ada partai politik dan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang berkampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Beberapa partai politik sesuai indentifikasi Bawaslu yang ketahuan berkampanye tetapi tidak mengantongi STTP antara lain Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan PPP.

Baca Juga :  Hati-hati, Ada Modus Penipuan Atas Nama Istri Penjabat Bupati Kupang

“Ada beberapa yang terpaksa kami hentikan karena tidak ada STTP dari Polisi,”ungkapnya.

STTP kata dia menjadi hal wajib yang harus dikantongi para calon anggota legislatif semua tingkatan jika ingin berkampanye

Temua kedua ujar Marthoni Reo yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat yang tidak direkomendasikan oleh aturan. Misalnya masih ada APK terpasang di pohon, ada pula diluar zona.

Ketiga, terkait masa reses anggota DPRD aktif yang menjadi Caleg. Ditemukan ada anggota DPRD aktif yang memanfaatkan masa reses untuk bagikan bantuan kepada masyarakat atau kampanye terselubung dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Ia mengatakan, jika anggota DPRD aktif melakukan reses dan bagikan bantuan tetapi tidak ada unsur kampanye, maka itu masih dibolehkan karena yang bersangkutan melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Tidak Ingin Berpaling Ke Lain Hati, Partai NasDem Setia Dukung Paket Komitmen

“Ya jangan bagi bantuan tetapi terselip stiker, kartu nama atau ada unsur mengajak. Ini tidak boleh karena DPR itu ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya,”imbuhnya.

Keempat, laporan pengrusakan APK di wilayah Kecamatan Kupang Tengah. Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pelapor dan oknum yang diduga melakukan pengrusakan APK. Laporan ini akan diproses selanjutnya ke ranah hukum Jika memenuhi unsur pidana.

Sementara untuk Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD hingga pelaksanaan kampanye pada hari ke 14 belum ditemukan oleh jajarannya di tingkatkan Kecamatan, Desa dan Kelurahan. (Jessy)