Dikatannya, jabatan baik gubernur, bupati, DPR akan terasa berguna apabila dapat berbuat sesuatu untuk masyarakat dan bisa membuat masyarakat tersenyum. Hal lain yang ingin dia bangun di Amfoang adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Orang-orang Amfoang Raya berpikir, berdiskusi, dan memutuskan SMK apa yang mau di bangun di Amfoang, yang betul-betul anak lulusan SMK dapat mengurus potensi yang ada di Amfoang,”kata Laka Lena.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba mengatakan, peresmian RS Pratama Amfoang merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat di seluruh Amfoang.
Ia berharap keberadaan RS ini akan memberi dampak langsung dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, meningkatkan cakupan imunisasi, serta mempercepat penanganan penyakit menular maupun penyakit tidak menular.
Ucapan terima kasih pj.Bupati Alexon Lumba kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena atas perjuangannya merealisasikan pembangunan RS Pratama di Amfoang, sehingga memberi harapan baru bagi masyarakat. Selain itu, Alexon berpesan agar masyarakat turut menjaga kebersihan RS ini.
Sedangkan Yosef Lede, Bupati Kupang periode 2025-2030 yang tinggal menghitung hari akan dilantik, mengatakan RS ini perlu infrastruktur penunjang seperti akses jalan, dan pengadaan genset untuk RS. Dirinya sama mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya buat perjuangan Melki Laka Lena, RS ini bisa hadir ke tengah-tengah masyarakat Amfoang.
Hal lain yang dijelaskannya yaitu soal pemekaran Amfoang. “Kalau presiden sudah cabut moratorium, kita pastikan Amfoang mekar. Kalau mau cepat maju, harus ada pemekaran Amfoang. Selain itu, siapkan lahan untuk SPBU,”ucapnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
