Daerah  

PT. Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Korban Lakalantas di Tuapukan

IMG 20210524 WA0040
Penyerahan santunan asuransi APPKP oleh PT. Jasa Raharja Putera kepada ahli waris.

Asuransi APPKP memberikan proteksi bagi pengendara saat terjadi kecelakaan tunggal dengan nomor polis 254.293 dengan masa berlaku satu tahun terhitung 08 Maret 2021 hingga 08 Maret 2022.

Jusuf Melkianus Fangidae sebagai orang tua kandung ditetapkan sebagai ahli waris dan menerima dana santunan meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50.732.000 serta santunan asuransi APPKP dari PT. jasa Raharja Putera sebesar Rp. 20.000.000. Dana santunan tersebut telah ditransfer ke rekening ahli waris melalui Bank BRI Unit Oesao tanggal 21 Mei 2021, sementara tanggal 24 Mei 2021 dari PT. Jasa Raharja Putera. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version