Daerah  

Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang Diminta Segera Bentuk Pansus Seroja

WaterMark1693926787163

“Memang itu dana tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu dana bagi orang yang terkena bencana,”ungkapnya melalui sambungan telepon.

BPBD sebagai penyalur dana kata Anton Natun tidak boleh mengacu pada Juknis yang disusun oleh Pemerintah Daerah, sebab pemerintah pusat saat mentransfer dana senilai 229 miliar lebih kepada daerah berdasarkan data korban yang diusulkan melalui Posko Bencana dan pasti telah dilengkapi dengan Juknis dari pemberi dana.

“Dasar nama-nama dikirim ke jakarta baru uang turun 229 miliar lebih, tentu uang turun dari jakarta sudah ada Juknis,”ujarnya.

Pemerintah daerah saat menyalurkan dana kepada korban harusnya mengacu pada BNBA (by nama by address) dan penyalurannya mesti mengacu pada Juknis yang buat oleh pemerintah pusat bukan malah membuat juknis baru oleh daerah yang kemudian menyalahi aturan.

Oleh karena itu, politisi Hanura ini meminta pimpinan DPRD tidak tinggal diam, segera membentuk Pansus. Hal ini sebagai bukti pimpinan peduli pada rakyat yang sudah menentukan pilihan. Tanpa pilihan dari rakyat, semua pimpinan tidak bisa seperti sekarang ini.

“Jadi saudara ketua DPRD segera respon bentuk pansus untuk kebaikan daerah dan rakyat, masa anda diangkat oleh rakyat kok anda sepelekan rakyat. Harus ada pansus untuk menyelesaikan persoalan ini, masa sudah ulang tahun ketiga tidak selesai juga,”terangnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version