Hal Ikhwal yang membuat dirinya tidak setuju, salah satunya soal belum adanya pertanggungjawaban keuangan serta neraca rugi laba dan keterangan pailit, sehingga dengan alasan itu mengharuskan tiga perusahaan daerah dibubarkan.
Menurutnya, pembubaran PD terindikasi sebagai modus menghilangkan jejak lantaran terdapat penyertaan modal daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan menurut Ketua Komisi 3 Deasy Ballo-Foeh yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, pembubaran PD murni berdasarkan permintaan dan hasil kajian dari pemerintah daerah.
Berdasarkan permintaan dan hasil kajian Pemerintah tersebut, DPRD kemudian menyetujui dalam rapat paripurna untuk resmi membubarkan tiga perusahaan milik daerah.
“DPRD tidak mungkin tiba-tiba bubarkan PD tanpa permintaan dan kajian pemerintah, DPRD tidak punya Tupoksi untuk hal itu,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT diperiksa oleh Kejaksaan Negeri untuk mendalami data dan informasi dari pihak yang dianggap mengetahui alurnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
