Oelamasi, KI – Masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dipastikan akan berakhir tanggal 31 Desember 2023. Kepastian ini menyusul surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diterima Bupati Kupang.
Bupati Kupang Korinus Masneno kepada awak media usai menghadiri Rapat Badan Musyawarah DPRD, Jumat (21/07/2023) di Gedung DPRD mengatakan, masa jabatannya bersama Wakil Bupati akan berakhir 31 Desember 2023 dan terhitung tanggal 01 Januari 2024, Kabupaten Kupang akan dikomandani oleh seorang Penjabat Bupati.
“Baru-baru ini saya terima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa semua kepala daerah yang masa jabatan berakhir di 2024, semuanya mengakhiri jabatan pada tanggal 31 Desember 2023,”ungkap Bupati Kupang.
Selanjutnya kata Bupati Kupang, siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati akan ditentukan oleh presiden berdasarkan usulan dari lembaga DPRD Kabupaten Kupang, usulan pemerintah provinsi NTT dan usulan dari pemerintah pusat masing-masing tiga nama untuk kemudian diputuskan oleh presiden satu dari sembilan nama yang diusulkan itu.
Mantan Wakil Bupati Kupang ini mengatakan, tiga nama calon Penjabat diusulkan oleh lembaga DRPD, pemerintah provinsi NTT serta pemerintah pusat juga mengusulkan masing-masing tiga nama calon. Sembilan nama calon Penjabat disampaikan kepada presiden untuk kemudian diputuskan satu nama yang akan menjadi Penjabat Bupati Kupang yang akan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 01 Januari 2024.
“Pemerintah provinsi dan pusat usulkan sendiri calon Penjabat, syukur-syukur usulannya sama dengan usulan lembaga DPRD, usulan nama oleh DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna, satu bulan sebelum akhir masa jabatan Bupati nanti DPRD akan disurati oleh pemerintah pusat untuk segera siapkan calon Penjabat Bupati sesuai kriteria yang juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”ujarnya.
Penentuan tiga nama calon Penjabat Bupati sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPRD kecuali terkait dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan nama calon memperhatikan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.