Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan di Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20231107 WA0013

Kupang, KI – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja NTT serahkan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas yang terjadi, Senin (06/11/2023) pukul 12.00 WITA, di Jalan Timor Raya Km 15-16, Kec. Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kecelakaan yang diakibatkan kurang berhati-hatinya pengendara Sepeda Motor (SPM) Beat yang dikendarai Liberatus Abi (28) menyebabkan terjadinya kecelakaan dua kendaraan, dengan sebuah Mobil Box yang dikemudikan oleh Sem Ndun (40).

Akibatnya pengendara SPM harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah 4 jam rawatan.

Dengan kolaborasi yang aktif bersama Polres Kupang dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus mendapati bahwa keluarga korban berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ignesius Stefanus menghubungi I Komang Kerti, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara guna melakukan gerak cepat, survei keabsahan ahli waris ke rumah duka Selasa (07/11/2023).

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan 2 kendaraan dan istri korban yakni Maria Kresensia Sena, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

Baca Juga :  Pembubaran Tiga Perusahan Daerah Kabupaten Kupang Diduga Kuat Modus Hilangkan Jejak

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Liberatus Abi berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),”Ujar Komang.

Komang menambahkan, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Komang.

Baca Juga :  Sosok Mayat Laki - laki Mengapung di Pantai Oebelo Belum Terindentifikasi

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Santunan meninggal dunia korban Liberatus Abi telah diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris pada Selasa (27/11/2023). Jasa Raharja juga menjamin biaya rawatan luka-luka, selama korban berada dalam penanganan medis di RS Siloam Kupang,”Ujar Hidayat.

“Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” Himbau Hidayat. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.