Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Kabupaten Kupang : Anggota DPRD Aktif Asal PKPI Wajib Mundur

kabar-independen.com
KPU KUPANG2.jpg
Elyaser Lomi Rihi Ketua KPU Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang memberikan penegasan terkait anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Elyaser Lomi Rihi, Sabtu (13/05/2023) di Oelamasi bahwa terhadap anggota DPRD aktif asal PKPI yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 wajib membuat surat pengunduran diri kepada PKPI dan juga kepada partai baru yang menjadi kendaraan politiknya di Pemilu mendatang.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU bahwa terhadap anggota DPRD aktif yang Parati pengusung sebelumnya tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, dan jika mereka mau diusung oleh partai sekarang maka mereka wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada partai lama dan juga disampaikan kepada partai pengusung,”jelas Ketua KPU Elyaser Lomi Rihi.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Dampingi Kapolda NTT Tinjau Lokasi Longsor Kilometer 73 Takari

Terkait berkas administrasi pendaftaran sebagai Caleg dari partai baru, Ketua KPU menegaskan bahwa KPU pada dasarnya akan menerima, KPU pada tahapan verifikasi administrasi kan mengetahui kebenarannya.

Baca Juga :  Upaya Jasa Raharja Optimalkan Sosialisasi Kepada Penumpang Kapal Laut

“Soal dokumen sistemnya kita menerima dulu, soal kebenarannya itu pada saat verifikasi,”tutupnya.

Untuk diketahui bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu tahun 2024, sementara PKPI memiliki tiga orang anggota DPRD periode 2019 – 2024 yakni Samuel Koroh, Albert Lololau dan Daud Ulu. (Jessy)